ZAKAT PENGHASILAN KAPAN WAKTU MEMBAYARNYA ?
Menurut istilah, zakat adalah sebutan atas segala
sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT,
kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan salah satu kewajiban seorang
muslim yang harus dipenuhi untuk mensucikan harta dan jiwa. Namun, untuk
memenuhi kewajiban ini tidak boleh sembarangan karena ada ketentuan yang
berdasarkan jenis zakatnya.
Apa saja jenisnya dan bagaimana cara membayarnya?
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap
setahun sekali pada awal bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum dimulainya
salat Idul Fitri. Meskipun menjadi kewajiban, zakat ini hanya diperuntukkan
bagi orang yang sudah mampu.
Adapun jumlah yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah
2,5 kg atau 3,5 liter beras per kepala. Untuk nilai rupiahnya bisa berubah-ubah
sesuai aturan yang berlaku, misalnya berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 tahun
2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya
nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
2. Zakat Mal
Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat mal merupakan zakat atas
uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang.
Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan
telah dimiliki selama satu tahun.
Jadi, misalkan seorang muslim memiliki kekayaan atau harta
minimal Rp100 juta dan mengendap selama setahun, maka wajib membayar zakat.
Adapun besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% yang dikalikan dengan
jumlah harta yang disimpan.
Hukum zakat mal yakni wajib, bagi orang yang
memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal; beragama
Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), punya harta benda yang melebihi kebutuhan
pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang
mewajibkan zakat), dan telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah
sampai satu tahun).
Macam-macam Zakat Mal
Masih dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim
Kaffah Sehari-hari, ada sejumlah jenis zakat mal berdasarkan harta yang wajib
dizakati:
1. Zakat Emas dan Perak
Apabila emas dan perak yang dimiliki telah
mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun nisab emas sebesar 85 gram emas, sementara nisab perak sebanyak 595 gram
perak. Dan muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan
perak yang dimiliki.
Yang menjadi dalil wajibnya berzakat emas dan
perak adalah Surat At-Taubah ayat 34-35: "...Orang-orang yang menyimpan
emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar
'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari
ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan
(pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa
(harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka,
rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan."
2. Zakat Hewan Ternak
Binatang ternak yang dipelihara dan telah mencapai
nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil, maka wajib
dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk hewan ternak yang dizakati, yakni unta, sapi,
kambing dan domba.
Apabila mencapai haul dan nisab maka;
1) Unta nisabnya lima ekor, dan wajib mengeluarkan
seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing. Begitu
seterusnya dengan kelipatan bertambah lima unta, maka bertambah satu ekor
kambing yang wajib dizakati.
2) Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan
seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor,
maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur dua tahun.
3. Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor,
mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing,
maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika jumlah kambing sebanyak 201 ekor,
maka keluarkan zakat tiga ekor kambing. Kemudian setiap bertambah 100 ekor
kambing, maka zakatnya bertambah satu kambing.
3. Zakat Pertanian
Yakni zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian,
berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang
bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini
adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.
Terdapat dua jenis zakat pertanian; 1) Jika
bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang
dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh
pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.
Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni
jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian
dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelag dihitung biaya
pengelolaan untuk menanam dan memanen). Dianjurkan juga untuk menzakati harta
yang berkualitas baik.
Surat Al-An'am ayat 141 menjadi dalil untuk
mengeluarkan zakat hasil pertanian: "...dan berikanlah haknya (zakatnya)
pada waktu memetik hasilnya..."
Juga Surat Al-Baqarah ayat 267: "Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..."
4. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan disebut juga zakat perdagangan,
yakni zakat yang wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak
yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara
berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.
Muslim yang punya harta perniagaan yang jumlahnya
mencapai nisab dan haul, hendaklah ia menilai harganya pada akhir tahun dan
mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.
Wajibnya zakat perdagangan telah disepakati jumhur
ulama, berdasarkan sejumlah dalil. Seperti dalam riwayat Samurah bin Jundub
yang berkata, "Ammaa ba'du, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan kepada
kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk jual
beli." (HR Abu Dawud [211-212] & Baihaqi [1178])
Ayah Abu Amr bin Hammas mengatakan, "Suatu
saat aku menjual kulit dan tempat anak panah. Umar bin Khattab lewat di
depanku, lanta ia berujar, 'Bayarlah zakat barang-barang ini.' Aku berkata,
'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya barang tersebut hanyalah kulit.' Umar
berkata, 'Nilailah (harganya), kemudian keluarkan zakatnya.'" (Riwata
Daruquthni [13])
5. Zakat Temuan/Rikaz dan Barang Tambang
Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam di
dalam bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan
ditemukan dengan tidak sengaja, baik yang berada di wilayah miliknya (tanah
rumahnya) maupun di wilayah yang tidak ada pemiliknya. Rikaz dikenal pula
dengan harta karun.
Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan
ini sebesar seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan
pada saat itu juga. Dalam zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul, karena
rikaz dapa ditemukan kapan pun dan di mana pun tanpa disengaja.
Adapun barang tambang juga wajib dikeluarkan
zakatnya seperti rikaz. Barang tambang di sini berupa padatan emas, perka,
besi, tembaga dan sejenisnya, sementara barang tambang yang cair seperti minyak
bumi, aspal dan lainnya.
Besaran zakat yang dikeluarkan untuk barang
tambang, ulama katakan sama dengan rikaz yakni 20%. Sementara ulama lainnya
berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5%,
disamakan dengan zakat emas dan perak. Dalam zakat barang tambang, tidak ada
hitungan haul.
6. Zakat Investasi
Yakni zakat yang dikeluarkan dari harta hasil
investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan
lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak memengarui
hasi; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.
Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah
pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya
kebutuhan pokok sehari-hari.
Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar
5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total
penghasilan bersih selama satu tahun.
7. Zakat Tabungan atau Simpanan
Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan
harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa
berupa deposito dan sejenisnya.
Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan
perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab
85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.
Apabila barang simpanannya berupa berlian dan
permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori
wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya
harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.
8. Zakat Profesi atau Penghasilan
Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil
pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai
nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan
lainnya.
Penghasilan daru profesi biasanya berupa uang Oleh
karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga
kadar zakat profesi sebesar 2,5%.
Baca artikel detikhikmah, "8 Macam Zakat Mal
Lengkap dengan Ketentuan Nisab dan Besarannya" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6723362/8-macam-zakat-mal-lengkap-dengan-ketentuan-nisab-dan-besarannya.
Menghitung Zakat Penghasilan, Bruto Atau
Netto ?
Zakat
penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang
dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang
dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan
penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib
zakat ). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter,
konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat penghasilan. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan
zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul).
Majelis
Tarjih Muhammadiyah
Musyawarah Nasional Tarjih XXV yang berlangsung pada tanggal 3 –
6 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan dengan tanggal 5 – 8 Juli 2000 M bertempat di
Pondok Gede Jakarta Timur dan dihadiri oleh anggota Tarjih Pusat.
Lampiran 2
Keputusan Munas Tarjih XXV
Tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga
- Zakat
Profesi
- Zakat
Profesi hukumnya wajib.
- Nisab
Zakat Profesi setara dengan 85 gram emas 24 karat
- Kadar
Zakat Profesi sebesar 2,5 %
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk ke dalam
barisan pendukung zakat profesi. Dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 disebutkan
bahwa :
Semua bentuk penghasilan halal wajib
dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun,
yakni senilai emas 85 gram.
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup
nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua
penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika
penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Kapan saat pengeluaran zakat profesi dilakukan. Ada 3 pendapat:
1. Pendapat ulama As-Syafi’i dan Ahmad memberikan syarat haul, menghitung dari kekayaan yang didapat selama satu tahun
2. Pendapat ulama Abu Hanafi, Malik dan Ulama Modern mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) dan dihitung dari awal dan akhir harta tersebut diperoleh, setelah masa satu tahun harta dijumlahkan sehingga wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai nisabnya;
3. Kemudian untuk pendapat ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi tidak memberikan syarat akan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung waktu mendapatkan harta tersebut.
Cara perhitungan ada 2 pendapat:
1. Menggunakan nishab 85 gram emas
Kalkulator zakat: https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat
2. Menggunakan nishab 522 kg beras
Kalkulator zakat: https://zakat.or.id/kalkulatorzakat/
Ada tiga wacana tentang bruto atau netto.
BRUTO ATAU NETTO
Dalam buku fiqh zakat
karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan
tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasikan ada tiga
wacana :
Dihitung dari penghasilan bruto
Yaitu mengeluarkan zakat
penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas
dalam jumlah setahun ( nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardlowi ),
dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau
dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X
12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan=
50 ribu atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az-
Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh penghasilan
dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya
ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu
Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).
Dan juga menqiyaskan
dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun,
seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
Dipotong Operasional Kerja
Yaitu setelah menerima
penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional
kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi
biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500
ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,-
yaitu Rp. 37.500,-.
Hal ini menganalogikan
dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan
lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’
dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang
diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
Dihitung dari penghasilan Netto atau Zakat bersih
Yaitu mengeluarkan zakat
dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok
sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk
keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan
setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi
kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk
Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak
menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan
terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.
Hal ini berdasarkan
hadist riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW
bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari
kelebihankebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).
Golongan Penerima Zakat
Menunaikan zakat tidak bisa sembarangan. Orang yang membayar zakat atau disebut juga dengan muzakki, tidak bisa sembarangan menyalurkan hartanya. Hanya orang-orang yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik) sajalah yang berhak.
Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah ayat 60)
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir.
Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Oleh karena itu, zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin
Golongan kedua adalah miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan ini juga termasuk yang sulit memenuhi kebutuhan. Namun bedanya, golongan miskin memiliki penghasilan. Meskipun demikian, ia masih sulit untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Amil
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah orang yang mengurus zakat, dari mulai penerimaan hingga penyalurannya.
Untuk menjadi amil zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi individu tersebut. Beberapa diantaranya adalah merupakan seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur. Cakupan pekerjaannya berkaitan dengan mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan, dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat berfungsi untuk menyenangkan hatinya, dimana bisa saja seorang mualaf tersebut ditinggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga berpengaruh ke kondisi ekonominya.
5. Riqab (Hamba sahaya/budak)
Golongan penerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya.
Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar kaya. Untuk meringankan beban dan penderitaannya, maka hamba sahaya dijadikan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Zakat ini dapat digunakan untuk menebus hamba sahaya agar dapat dimerdekakan.
6. Gharimin (Orang yang terjerat hutang)
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah gharimin. Gharimin adalah orang yang terjerat utang karena bertahan hidup. Utang ini dapat disebabkan untuk kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit, ataupun untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah dan tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo. Gharimin termasuk golongan penerima zakat agar dapat meringankan bebannya.
7. Fi Sabilillah (Orang yang berjihad)
Fi Sabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam menjalankan perjuangannya di jalan Allah ini tentunya banyak halang rintang yang dihadapi dan waktu yang diberikan. Oleh karena itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Golongan terakhir yang berhak mendapatkan zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau yang biasa kita kenal dengan musafir. Lebih spesifik, musafir yang dimaksud adalah yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk maksiat.
Musafir bisa saja kehabisan perbekalan di perjalanan. Oleh karena itu, golongan ini termasuk golongan yang berhak menerima zakat agar kebutuhannya dalam perjalanannya dapat terpenuhi.
Sumber:
https://baznasgresik.com/menghitung-zakat-penghasilan-bruto-atau-netto/
https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-2250-mengapa-para-ulama-masih-berbeda-pendapat-dalam-zakat-profesi.html
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/penerima-zakat