Tuma’ninah Dalam Setiap Rukun Shalat
Sebelum
membahas rukun-rukun shalat setelah membaca surat, perlu kita pahami terlebih
dahuku tentang satu rukun dalam shalat yang sering dilupakan. Itulah
tumakninah.
1. Tuma’ninah adalah tenang
sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika
melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tumakninah ketika rukuk berarti tenang
sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah ketika sujud berarti tenang sejenak
setelah sujud sempurna, dst.
2. Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun
shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah. Dalil yang
menunjukkan wajibnya tumakninah:
- Suatu
ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai
shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang saat
itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi
shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi
shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah
utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak
tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari,
Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya)
- Dari
Hudzifah radhiyallahu ‘anhu
bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan
sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh
Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini
menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat
selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى
غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau
mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad, Bukhari,
An-Nasai).
3. Karena tuma’ninah hukumnya wajib maka kita tidak boleh
bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah.
Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa
menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi.
4. Jika secara tidak sengaja
kita mendapatkan imam yang gerakannya terlalu cepat maka kita harus memisahkan
diri dan shalat sendirian.
5. Orang yang terlalu cepat
shalatnya, sehingga tidak tuma’ninah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai orang yang mencuri
ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته
“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.”
Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak
sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi
Syaibah, Thabrani, Hakim, dan dishahihkan Ad-Dzahabi).
Tuma’ninah Dalam Shalat
Di antara kesalahan
besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat: tidak tuma’ninah ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenganggapnya sebagai pencuri yang paling
buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ،
قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ
يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.
“Sejahat-jahat pencuri
adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah,
bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan
ruku dan sujudnya” (HR Ahmad no 11532,
dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986)
Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menganggap
perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri
harta.
Tuma’ninah ketika mengerjakan
shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah berkata kepada orang yang shalatnya
salah,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا
تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ
سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى
تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Jika Anda hendak
mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah
bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu
bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai
benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai
benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar
sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari
sahabat Abu Hurairah)
Para ulama mengambil
kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya
belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya, sebagaimana
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang
berkata kepada orang yang tata cara shalatnya salah ini, “Ulangi shalatmu,
sejatinya Anda belumlah shalat”.
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu)
orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’un: 4 – 5)
Ibnu Katsir mengatakan ketika menafsirkan ayat
الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS.
Al Ma’un: 5)
Yaitu lalai dari waktu-waktu awalnya, dalam
setiap sholatnya (atau dalam sebagian besar sholatnya) dia selalu mengakhirkan
dari waktunya. Atau dia lalai menyempurnakan rukun dan syaratnya sesuai yang
diperintahkan. Atau dia lalai untuk khusyu’ dan lalai memahami bacaan
shalatnya, maka kata “lalai” ini mencakup hal tersebut. Setiap orang yang
memiliki sebagian sifat lalai tersebut, maka dia punya bagian dari penyebutan
ayat ini. Terlebih lagi orang yang benar-benar memiliki semua sifat tersebut
dalam shalatnya, maka dia adalah orang yang benar-benar lalai bahkan munafik
dalam amalannya (Tafsir Ibnu Katsir 8/493).
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tumaninah-dalam-shalat-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar