HUKUM LUKISAN ATAU GAMBAR
Question
Assalamu'alaikum, sudah pernah dibahas belum ya hukum
menggambar atau memajang foto sebelumnya di MA? hukumnya apa ya? Terima Kasih
(:
Answer
Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wa
barakatuh :)
Berdasarkan buku Halal dan Haram
karangan Ustadz Yusuf Qardhawi disebutkan bahwa belum ada hukum yang jelas
sebelum kita melihat gambar lukisan itu sendiri; untuk apa, dimana diletakkan,
bagaimana cara penggunaannya, dan apa maksud sang pelukisnya ketika dia melukis
gambar itu.
Rasulullah SAW pernah bersabda “Sesungguhnya orang yg paling berat
adzabnya di hari kiamat adalah para pelukis.”
Imam Thabari mengatakan, orang yang
melukis yang dimaksud adalah yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah
seperti Isa Almasih bagi orang Nasrani.
Di antara lukisan yang membuat dan
memilikinya diharamkan adalah:
·
Lukisan yang dikultuskan secara agama oleh para
pemiliknya atau lukisan diagungkan secara duniawi, seperti lukisan nabi-nabi,
malaikat dan orang shalih.
·
Lukisan para raja, tokoh dan artis. Jenis kedua lebih
ringan dosanya.
Adapun lukisan selain itu, yaitu
lukisan benda benda tak bernyawa, misal pohon, pemandangan, bulan, bintang,
tidak ada masalah bagi yang melukis maupun yang memiliki, sementara gambar atau
lukisan berupa benda bernyawa menurut Yusuf Qardhawi tidak masalah selama tidak
mengandung hal-hal yang dilarang sebelumnya (yang disebut di atas).
Terkait gambar fotografi, adalah
suatu hal yang baru, tidak ada di zaman Rasul SAW. Atas dasar yang difatwakan
oleh Syaikh Bakhit, seorang ahli fatwa Mesir, pada risalah Al-Jawabus Syafi fi
Ibahatit Taswir Al-Fotografi, bahwa pengambil gambar dengan fotografi yang pada
hakikatnya adalah proses menangkap bayangan dengan suatu alat tertentu, sama
sekali bukan termasuk kegiatan menggambar yang dilarang, meskipun ada pula
ulama yang dengan keras melarang gambar dalam semua jenisnya,termasuk juga
fotografi.
Meskipun demikian, terdapat rukhsah (dispensasi) dalam hal darurat atau
untuk suatu mashlahat, misal foto KTP, paspor, foto orang bermasalah, dan
sebagainya.
Hal yang mempengaruhi haram atau
tidak adalah objek gambar. Gambar yang objeknya tidak sesuai dengan akidah,
syariat, dan adab Islam, seperti gambar wanita telanjang, setengah telanjang,
menonjolkan bagian-bagian yang membangkitkan nafsu, dan sebagainya.
http://muhajirinanshor.tumblr.com/post/48862090618/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar