Selasa, 07 April 2015

HUKUM LUKISAN ATAU GAMBAR

HUKUM LUKISAN ATAU GAMBAR

Question
Assalamu'alaikum, sudah pernah dibahas belum ya hukum menggambar atau memajang foto sebelumnya di MA? hukumnya apa ya? Terima Kasih (:
Answer
Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wa barakatuh :)
Berdasarkan buku Halal dan Haram karangan Ustadz Yusuf Qardhawi disebutkan bahwa belum ada hukum yang jelas sebelum kita melihat gambar lukisan itu sendiri; untuk apa, dimana diletakkan, bagaimana cara penggunaannya, dan apa maksud sang pelukisnya ketika dia melukis gambar itu.
Rasulullah SAW pernah bersabda “Sesungguhnya orang yg paling berat adzabnya di hari kiamat adalah para pelukis.”
Imam Thabari mengatakan, orang yang melukis yang dimaksud adalah yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah seperti Isa Almasih bagi orang Nasrani.
Di antara lukisan yang membuat dan memilikinya diharamkan adalah:
·         Lukisan yang dikultuskan secara agama oleh para pemiliknya atau lukisan diagungkan secara duniawi, seperti lukisan nabi-nabi, malaikat dan orang shalih.
·         Lukisan para raja, tokoh dan artis. Jenis kedua lebih ringan dosanya.
Adapun lukisan selain itu, yaitu lukisan benda benda tak bernyawa, misal pohon, pemandangan, bulan, bintang, tidak ada masalah bagi yang melukis maupun yang memiliki, sementara gambar atau lukisan berupa benda bernyawa menurut Yusuf Qardhawi tidak masalah selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang sebelumnya (yang disebut di atas).
Terkait gambar fotografi, adalah suatu hal yang baru, tidak ada di zaman Rasul SAW. Atas dasar yang difatwakan oleh Syaikh Bakhit, seorang ahli fatwa Mesir, pada risalah Al-Jawabus Syafi fi Ibahatit Taswir Al-Fotografi, bahwa pengambil gambar dengan fotografi yang pada hakikatnya adalah proses menangkap bayangan dengan suatu alat tertentu, sama sekali bukan termasuk kegiatan menggambar yang dilarang, meskipun ada pula ulama yang dengan keras melarang gambar dalam semua jenisnya,termasuk juga fotografi.
Meskipun demikian, terdapat rukhsah (dispensasi) dalam hal darurat atau untuk suatu mashlahat, misal foto KTP, paspor, foto orang bermasalah, dan sebagainya.
Hal yang mempengaruhi haram atau tidak adalah objek gambar. Gambar yang objeknya tidak sesuai dengan akidah, syariat, dan adab Islam, seperti gambar wanita telanjang, setengah telanjang, menonjolkan bagian-bagian yang membangkitkan nafsu, dan sebagainya.

http://muhajirinanshor.tumblr.com/post/48862090618/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar