Assallamuallaikum
wr wb
Istilah
pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja
yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan
untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai
"naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk
mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya
berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.
Pacaran
dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan
cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran
juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon,
menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel,
sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Di
kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat
dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri
jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki
pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan
remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi
kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas
remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Lalu
bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah
pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan
percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan
istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki
menyukai
seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud
akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya
harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang
telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat,
menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya
suami istri.
Ada
perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak
berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan
tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan
hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak
dalam ikatan perkawinan.
Dari
sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran
dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya.
Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki
dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam,
maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya
melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu
haram.
Jika
seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan
untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah
hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang
diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah
telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki
maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta.
Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun
rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink
seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap
kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan
cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat
Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara
eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan
antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan
laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Di
antara batasan-batasan tersebut ialah:
1.
Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah
SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan
yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan
perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan
zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan
lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan
tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.
Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah
SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada
memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia
tahu akan berat siksaannya). "
3.
Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang
laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi
SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka
jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang
tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4.
Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab
mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering
membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman,
"Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan
pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan
katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan
mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..."
(QS. An-Nur: 30-31)
Yang
dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak
melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis
penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup
aurat
Diwajibkan
kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai
pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya.
Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan
berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi
yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya
dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya
sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan
seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk
surga)
Selagi
batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi
persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan,
berpegangan,
bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin
silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali
berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam
wr wb
Sumber: http://www.gealgeol.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar