Rabu, 27 Desember 2023

PRO DAN KONTRA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

PRO DAN KONTRA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL


Polemik ini sejati-nya baru muncul belakangan pada era kontemporer saat banyak masyarakat Muslim ingin turut serta menyampaikan sikap toleransinya kepada saudara umat Kristiani.

Maka, karena tidak ditemukan di dalam Al Quran maupun Sunnah yang secara tegas menghukuminya, kasus ini menjadi bagian yang termasuk dalam kategori Ijtihadi.

Pada hakikatnya, mayoritas ulama dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih yakni Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali telah sepakat untuk mengharamkan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani.

Namun pada perkembangannya, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut karena kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi.

Umumnya beda pendapat yang timbul di kalangan ulama kontemporer, lebih disebabkan karena Ijtihad mereka dalam memahami generalitas ayat atau hadist yang terkait dengan kasus ini.

Beberapa ulama kontemporer yang mengambil sikap yang berbeda di antaranya Ibn Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Ali Jum’ah, Yusuf al-Qardhawi, Habib Ali Aljufri, Buya Hamka, hingga beberapa ulama kontemporer lainnya.

Boleh vs haram
Sebagian ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani menggunakan dasar hukum Al Quran surat al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Makna dari ayat tersebut ditegaskan bahwa perbuatan baik kepada siapa saja tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal dipercaya merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-Muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Sejumlah ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini di antaranya Yusuf al-Qardhawi, Musthafa Zarqa, Abdullah bin Bayyah, Ali Jum’ah, Habib Ali Aljufri, Quraish Shihab, Abdurrahman Wahid, Said Aqil Sirodj, dan lain sebagainya.

Sementara mereka yang mengharamkan ucapan selamat Natal mengambil dasar hukum yang tak kalah kuatnya yakni Al Quran surat al-Furqan ayat 72 yang berbunyi "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Ayat tersebut memiliki makna yang dalam bahwa seseorang dijanjikan martabat yang tinggi di surga sepanjang tak memberikan kesaksian palsu di dunia. Ucapan selamat Natal kemudian dianggap sebagai ucapan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Nasrani tentang hari Natal.

Maka ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani dianggap sebagai tasyabbuh sekaligus memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristen tentang kebenaran peristiwa Natal. Kemudian, kasus ini dianggap masuk juga ke dalam ranah akidah yang mengkompromikan antara tauhid dengan syirik. Berlatar belakang dasar itulah hukum ucapan Natal diharamkan secara tegas.

Sejumlah ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini di antaranya Ibn Baz, Ibnu Utsaimin, Buya Hamka (Abdul Malik Karim Amrullah), Buya Yahya (Habib Yahya Zainul Ma’arif), Ibrahim bin Ja’far, Ja’far At-Thalhawi, Khalid Basalamah, Abdul Somad, Adi Hidayat, dan lain sebagainya.

Jalan Tengah
Peneliti studi Islam UII Yogyakarta Saiful Aziz al-Bantany menuliskan bahwa beda pendapat para ulama kontemporer tentang hukum ucapan selamat Natal hendaknya tidak menjadikan internal umat Islam di Indonesia semakin terpecah hanya diakibatkan oleh perbedaan pemilihan sikap dalam kasus ini.

"Apabila kita memilih sikap untuk membolehkannya, pastikan bahwa pembolehan tersebut demi menjaga kedamaian dan kerukunan antarumat beragama, dengan tetap menjaga akidah kita sebagai seorang Muslim. Jangan sampai karena ada saudara kita yang mengambil sikap mengharamkan-nya, kita serta merta langsung menjustifikasi ia sebagai orang yang intoleransi," ucap dia menegaskan.

Sebaliknya jika memilih sikap untuk mengharamkan-nya, pastikan bahwa pengharaman tersebut merupakan bentuk ghirah dalam menjaga prinsip akidah umat Islam yang tegas, namun tetap menjaga nilai-nilai toleransi antarumat beragama dengan bentuk yang berbeda.

"Jangan sampai karena ada saudara kita yang mengambil sikap membolehkannya, kita bermudah-mudahan dalam menjustifikasi ia sebagai orang kafir," tutur-nya.

Ada jalan tengah untuk tetap dapat menyapa mereka yang merayakan Natal dengan santun tanpa harus mengorbankan prinsip akidah, namun tetap bertoleransi.

Beberapa ucapan yang secara semantik "tidak mengucapkan" selamat Natal di antaranya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Atas nama pemerintah dan pribadi saya mengucapkan salam dan selamat merayakan Natal 25 Desember 2020," kata Menag.

Gus Yaqut tidak mengucapkan selamat Natal melainkan selamat merayakan Natal sehingga secara semantik atau makna kebahasaan sangat berbeda.

Hal serupa pun bisa diterapkan dalam bentuk-bentuk ucapan penuh toleransi kepada umat Nasrani tanpa melanggar sesuatu yang menjadi prinsip akidah di antaranya: "Semoga kedamaian kebahagiaan dan kesehatan selalu menyertai teman-teman yang merayakan Natal. Selamat Tahun Baru 2021 semoga selalu damai dalam kebhinekaan".

Aktivis Hubungan Antar-Agama dan Masyarakat Jappy M. Pellokila, sebagai umat Kristiani, mengatakan bahwa Natal merupakan Hari Raya yang ditetapkan Gereja Katolik dan kemudian diwariskan oleh Gereja Protestan untuk merayakan kelahiran Kristus berdasarkan usaha-usaha Para Bapa Gereja untuk menemukan tanggal historis kelahiran Yesus Kristus.

Menurut alumnus Sekolah Tinggi Filasafat dan Teologi Jakarta itu Natal sama sekali bukan perayaan pagan yang diadopsi ke dalam Kekristenan tetapi sebuah perayaan yang berasal dari dalam Gereja Katolik.

Terkait ucapan selamat Natal, Jappy sangat memahami prinsip dan akidah Umat Islam sehingga sejati-nya tak ada tuntutan apapun dari umat Kristiani kepada Muslim. Ia hanya terkadang risih dengan pro dan kontra yang timbul setiap tahunnya menjelang perayaan Natal.

Bagi Jappy hal itu sungguh sangat tidak perlu. Tanpa ucapan bagi mereka, Natal tetaplah Natal tanpa mengurangi kesakralan-nya.

Jadi, sejatinya selalu ada jalan tengah untuk semua, tetap bertoleransi tanpa mengorbankan prinsip akidah, tetap mengucapkan tanpa mengucapkan. Untuk Indonesia yang plural, maka toleransi adalah fondasi.


Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/1913776/baik-dan-buruk-ucapan-selamat-natal-bagi-muslim

Minggu, 10 Desember 2023

Kotoran cicak, najis ataukah tidak?


 Kotoran cicak, najis ataukah tidak?


Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً

“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].

Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:

لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ

“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].

Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:

وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة

“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].

Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:





Sumber: https://muslim.or.id/28486-apakah-kotoran-cicak-itu-najis.html

Senin, 13 November 2023

Haram Menebang Pohon Bidara?

                   Haram Menebang Pohon Bidara?


Benarkah diharamkan memotong pohon bidara?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak hadis yang menyebutkan larangan menebang pohon bidara, namun hadis-hadis tersebut tidak lepas dari kritikan para ulama.

Ibnul Qoyim pernah menyebutkan hal ini di bawah judul bab: Kulliyat fil Maudhu’at,

ومن هذا : أحاديث مدح العزوبة ، كلها باطلة ، ومن ذلك : أحاديث النهي عن قطع السدر، قال العقيلي : لا يصح في قطع السدر شيء، وقال أحمد : ليس فيه حديث صحيح

Termasuk bagian dari hadis palsu, hadis yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadis tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada hadis tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak ada hadis sahih dalam masalah ini.’ (al-Manar al-Munif, hlm. 127).

Hanya saja, ada beberapa hadis yang dinilai hasan oleh al-Albani. Diantranya,

[1] Hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً

Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka.

Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696)

[2] Hadis dari Muawiyah bin Haidah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

“Orang yang memotong pohon bidara, kepalanya akan dituangkan kepadanya cairan di neraka.”

Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11768) dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah as-Sahihah (no. 615).

Selanjutnya Imam al-Albani menyebutkan ada 3 pendapat dalam memahami hadis hasan mengenai larangan menebang pohon bidara,

Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk pohon bidara yang ada di jalanan padang pasir, sehingg digunakan masyarakat untuk berteduh. Memotong pohon semacam ini tanpa ada tujuan yang jelas, hanya untuk main-main atau karena ingin menghilangkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dosa besar. Diancam dengan hukuman akan disiram kepalanya dengan cairan panas di neraka.

Ini merupakan pendapat Abu Daud, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab sunannya. (Sunan Abu Daud – catatan untuk hadis no. 5239).

Kedua, bahwa larangan ini telah mansukh (dihapus), sehingga hukumnya tidak berlaku.

Ini adalah pendapat at-Thahawi. Beliau berdalil dengan riwayat dari Urwah bin Zubair – salah satu perawi hadis – bahwa beliau memotong pohon bidara.

Ketiga, bahwa larangan ini berlaku untuk pohon bidara di tanah haram (Mekah dan Madinah)

Sehingga pohon bidara di luar tanah haram, tidak masalah ditebang jika memang diperlukan untuk ditebang.

Ini merupakan pendapat as-Suyuthi sebagaimana yang beliau nyatakan di risalah beliau, “Ra’u al-Hadzar an Qath as-Sidr”.

Pendapat ini didukung oleh keterangan tambahan dalam riwayat Thabrani dari hadis Abdullah bin Habsyi,

يعني : من سدر الحرم

Maksudnya adalah pohon bidara di tanah haram.

(Silsilah al-Ahadits as-Sahihah, 2/177)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Sumber:

https://konsultasisyariah.com/33708-haram-menebang-pohon-bidara.html

Rabu, 11 Oktober 2023

Kultum: Maksiat

 

                                 Maksiat 

Tujuan:
- Memberikan pengetahuan tentang arti maksiat dan macam-macam maksiat
- Agar kita semua untuk bisa menjauhi perbuatan maksiat

Rangkuman:
1. Pengertian maksiat: adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan dosa seperti perbuatan tercela, buruk, dan sebagainya.
Maksiat adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Arab "ma’siyah", yang artinya pelanggaran oleh orang yang berakal balig (mukallaf), karena melakukan perbuatan yang dilarang, dan meninggalkan pekerjaan yang diwajibkan oleh syariat islam.

2. Jenis maksiat : maksiat lahir dan maksiat batin/hati
- Maksiat lahir 
   Maksiat lisan, contoh ghibah, berdusta, berkata kotor, mencaci-maki atau melaknat, menghina, menertawakan, atau merendahkan orang lain, berkata dusta, dan lain sebagainya
  Maksiat telinga, contoh menguping pembicaraan orang lain, mendengarkan bunyi2an yang bisa melalaikan ibadah dsb
 Maksiat mata, contoh melihat aurat lawan jenis, melihat film porno dsb
 Maksiat tangan, contoh mencuri, mengurangi timbangan, menganiaya, dan sebagainya
Contoh lain: zina dengan berhubungan seksual diluar nikah, mabuk, makan daging babi, mencuri, riba dsb

- Maksiat batin/lahir
  Contoh marah, dongkol, dengki, sombong dsb
 






Maksiat adalah suatu sifat dari perbuatan yang wajib dihindari. Alasan maksiat adalah perbuatan yang wajib dihindari tidak hanya sekadar karena melanggar perintah dan larangan agama. Maksiat adalah perbuatan yang wajib dihindari karena lebih banyak menghadirkan madharat daripada manfaat.

Salah satu contoh mudharat yang bisa muncul akibat dari perbuatan maksiat adalah diturunkannya bencana. Dalam pandangan ajaran agama Islam, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan sebagainya merupakan bentuk hukuman yang diberikan kepada Allah SWT kepada para ahli maksiat.

Tidak hanya akan dibalas di dunia, orang yang banyak melakukan perbuatan maksiat jika belum bertaubat sampai akhir hayatnya, dia akan mendapatkan balasan yang setimpal di akhirat. Yang pasti, maksiat adalah suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Lalu apa yang dimaksud maksiat, apa saja contoh perbuatan yang termasuk maksiat? 

1. Pengertian Maksiat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maksiat adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan dosa seperti perbuatan tercela, buruk, dan sebagainya.

Sementara itu, seperti dikutip dari laman Universitas An Nur Lampung, maksiat adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Arab "ma’siyah", yang artinya pelanggaran oleh orang yang berakal balig (mukallaf), karena melakukan perbuatan yang dilarang, dan meninggalkan pekerjaan yang diwajibkan oleh syariat islam.

Di dalam ajaran Islam, maksiat adalah istilah yang dipakai untuk menyebut perbuatan durhaka atau dosa seseorang yang tidak mau mengikuti perintah Allah SWT dan rasul-Nya. Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa maksiat adalah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Allas SWT dan rasul-Nya.

Perbuatan maksiat tidak hanya mencakup melakukan hal yang dilarang Allah SWt dan rasul-Nya. Perbuatan yang meninggalkan perintah yang diwajibkan juga termasuk dalam perbuatan maksiat.


2. Jenis Maksiat

Ada Maksiat Lahir dan Batin

Maksiat Lahir

Maksiat lahir adalah jenis perbuatan maksiat yang diwujudkan dalam tindakan nyata, dengan melibatkan anggota badan dan pancaindra. Adapun contoh maksiat lahir antara lain adalah sebagai berikut:

1. Maksiat lisan

Maksiat lisan adalah jenis perbuatan maksiat yang melibatkan lisan atau kata-kata. Contoh perbuatan maksiat lisan antara lain berkata-kata yang tidak memberikan manfaat, berlebih-lebihan dalam percakapan, berbicara hal yang batil, berdebat dan berbantah hanya mencari menangnya sendiri tanpa menghormati orang lain, berkata kotor, mencaci-maki atau melaknat, menghina, menertawakan, atau merendahkan orang lain, berkata dusta, dan lain sebagainya.

2. Maksiat Telinga

Maksiat telinga adalah perbuatan maksiat yang melibatkan anggota badan telinga dan indera pendengaran. Contoh dari perbuatan maksiat telinga antara lain adalah mendengarkan pembicaran orang lain, mendengarkan nyanyian-nyanyian atau bunyi-bunyi yang dapat melalaikan ibadah kepada Allah SWT.

3. Maksiat Mata

Maksiat mata adalah suatu perbuatan maksiat yang dilakukan dengan melibatkan indra penglihatan, yakni mata. Contoh dari maksiat mata adalah melihat aurat lawan jenis yang bukan muhrimnya, melihat kemungkaran tanpa beramar makruf nahi mungkar.

4. Maksiat Tangan

Maksiat tangan dalah perbuatan maksiat yang diwujudkan oleh tindakan yang melibatkan kerja tangan. Contoh maksiat tangan antara lain seperti mencuri, mengurangi timbangan, menganiaya, dan sebagainya.


Maksiat Batin / Hati

Maksiat batin biasanya terwujud dari akhlak tercela dari pelakunya. Adapun contoh maksiat batin antara lain adalah sebagai berikut:

1. Marah (ghadab)

Marah memang merupakan gejala emosional yang biasa terjadi pada semua orang. Meski demikian, marah termasuk perbuatan maksiat batin, sebab parasaan marah ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan maksiat yang lebih nyata.

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Marah adalah awal segala keburukan."

Oleh karena itu, dalam ajaran agama Islam, orang yang marah dianjurkan agar berwudhu, karena kemarahan diibaratkan api yang panas, yang dapat diredakan dengan air (wudhu).

Dalam sebuah riwayat hadits dari Abu Dzar RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi tidur." (HR Ahmad 21348, Abu Daud 4782, dan perawinya dinilai shahih oleh Syu'aib Al-Arnauth).

2. Dongkol (hiqd)

Rasulullah bersabda, “orang mukmin itu bukanlah orang yang suka dongkol”.

3. Dengki (hasad)

Islam melarang bersikap dengki, sebagaimana sabda Nabi, “Jauhilah olehmu akan dengki, karena sesungguhnya dengki dapat memakan kebaikan seperti api memakan kayu bakar”.

4. Sombong (takabur)

Allah Swt berfirman, Artinya: Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”


Sumber:

https://www.liputan6.com/hot/read/5235799/maksiat-adalah-perbuatan-yang-dilarang-berikut-contoh-dan-dampak-buruknya?page=5

KULTUM: MUKALLAF DAN BALIGH


 MUKALLAF DAN BALIGH


Tujuan: 

1. Agar kita semua bisa lebih meningkatkan ketakwaan, yaitu lebih banyak beribadah dan menjauhi laranganNya

2. Agar orang tua atau calon orang tua punya ilmu untuk mendidik anak-anaknya terutatama yang remaja agar bisa memperbanyak ibadah dan menjauhi laranganNya


Rangkuman materi:

1. Pengertian Mukallaf: adalah orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama

2. Perbedaan Mukallaf dengan Baligh

    - Baligh berkaitan dg usia/cukup umur/kondisi fisik

    - Seorang mukallaf pasti sudah baligh, tetapi tidak semua orang yang baligh adalah mukallaf. Baligh salah satu unsur mukallaf

3. Unsur-unsur Mukallaf

   - Cukup usia dan pernah mengucap 2 kalimat syahadat

   - Baligh

     Baligh yaitu kondisi fisik dan psikis seseorang yang menandai telah tercapainya kemampuannya untuk menerima beban sepenuhnya. Baligh ditandai oleh seseorang telah mengalami mimpi basah bagi laki-laki, atau munculnya haid bagi perempuan

   - Berakal

4. Kewajiban seorang Mukallaf

   - Menjalankan perintah Allah SWT: Rukun Islam

   - Beriman terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW

   - Menghindari larangan agama: maksiat, zina, makan daging babi, mabuk



Pengertian Mukallaf

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mukalaf atau mukallaf adalah orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama. Mukallaf adalah seseorang yang telah dikenai perintah dan larangan dalam agama. Seseorang berstatus mukallaf bila Ia telah dewasa dan berakal sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa.

Mukallaf adalah istilah yang kerap dianggap sama dengan baligh. Padahal kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda. Baligh artinya yaitu cukup umur atau berkaitan dengan batasan usia. Seorang anak perempuan disebut baligh bila Ia sudah datang bulan atau mengalami menstruasi. Sementara anak laki laki disebut baligh bila Ia telah mengalami mimpi basah sampai mengeluarkan sperma.

Baligh memiliki makna yang lebih luas, dan merupakan salah satu unsur dari mukallaf dalam Islam. Jadi, setiap mukallaf pasti sudah baligh, tetapi tidak semua orang yang baligh adalah mukallaf.


Unsur-Unsur Mukallaf

Manusia yang Sudah Cukup Usia

Setiap manusia dipersiapkan untuk menjadi seseorang yang akan menanggung beban kewajiban dalam beribadah. Setiap manusia mengemban beban tersebut dengan anggota fisik dan psikisnya. Seseorang yang sudah cukup usia namun belum pernah sekalipun mengucap dua kalimat syahadat, maka tidak bisa disebut sebagai mukallaf.

Baligh

Unsur yang kedua dari mukallaf adalah baligh. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, baligh berbeda dengan mukallaf. Baligh yaitu kondisi fisik dan psikis seseorang yang menandai telah tercapainya kemampuannya untuk menerima beban sepenuhnya. Baligh ditandai oleh seseorang telah mengalami mimpi basah bagi laki-laki, atau munculnya haid bagi perempuan. Tanda-tanda itu dijadikan sebagai standar seseorang menjadi baligh.

NB: Biasanya, baligh terjadi pada usia remaja antara 9 hingga 15 tahun 

Seorang anak baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.




Berakal

Unsur mukallaf yang ketiga adalah berakal atau mempunyai akal. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dikatakan sebagai mukallaf. Pasalnya, dengan akal seorang manusia bisa mempunyai pengetahuan tentang posisi dirinya dalam kehidupan, sehingga dapat memahami berbagai informasi. Dengan begitu, seseorang dikatakn mukallaf bila ia berakal dan tidak mengalami gangguan jiwa.


Kewajiban Seorang Mukallaf

Menjalankan Perintah Allah SWT

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mukallaf adalah seseorang yang sudah dikenai perintah agama. Dalam hal ini, seorang mukallaf tentunya harus menjalankan semua perintah Allah SWT. Perintah Allah SWT bisa kamu lihat pada rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, berpuasa, menunaikan zakat, dan naik haji ke Makkan bagi yang mampu.

Beriman Terhadap Ajaran Nabi Muhammad SAW

Beriman terhadap segala ajaran Nabi Muhammad SAW juga merupakan salah satu kewajiban mukallaf yang sangat penting. Rukun iman dalam Islam ada enam, yaitu Iman kepada Allah SWT, Iman kepada malaikat, Iman kepada rasul, Iman kepada kitab, Iman kepada hari kiamat, dan iman kepada qada dan qadar.

Menghindari Segala Larangan Agama

Mukallaf adalah seseorang yang sudah dikenai untuk menjauhi larangan agama. Contoh larangan-larangan dalam agama Islam yaitu memakan daging babi, berzina, meminum khamr, dan lain sebagainya. Seorang yang telah mukallaf perlu memahami segala larangan dalam agama Islam.


Sumber:

https://www.liputan6.com/hot/read/5208664/mukallaf-adalah-orang-dewasa-yang-wajib-melaksanakan-hukum-agama-kenali-unsurnya?page=4

https://www.orami.co.id/magazine/tanda-akil-baligh?page=all

https://islam.nu.or.id/syariah/tiga-tanda-seorang-anak-dikatakan-baligh-ZOGmU


Minggu, 24 September 2023

Hukum dan Pahala Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim

 

Hukum dan Pahala Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim



Hukum membaca Al-Quran bagi seorang muslim adalah wajib, hal ini juga dijelaskan dalam beberapa surat di dalam Alquran yang mengatakan bahwa membaca Quran adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim.
Berikut ini beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan mengenai hukum membaca Al-Quran yang dikutip dari Al-Quran Online Kementreian Agama Republik Indonesia.
Dalil:
Artinya: "Bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ankabut: 45)

Artinya: "Dan bacakanlah (Muhammad) apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur'an). Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan engkau tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain kepada-Nya." (QS. Al-Kahfi: 27)

Pahala Membaca Al-Quran

Dikutip dari buku Matematika Pahala, Asrifin An Nakhrawie (2020: 56) pahala membaca Al-Quran bagi seorang muslim dijelaskan bahwa setiap hurufnya akan diganjar dengan sepuluh ganjaran. Tentu bisa dihitung sendiri berapa banyak pahala yang akan diterima jika satu kali bacaan saja kita membacanya satu halaman.
Rasulullah Saw pernah bersabda "Barangsiapa membaca satu huruf dari kita Allah SWT (Al-Quran) maka akan memperoleh satu kebaikan. Setiap satu kebaikan di balas dengan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim itu satu huruf tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf." (HR. At Tirmidzi)

Sumber:
https://kumparan.com/berita-terkini/hukum-dan-pahala-membaca-al-quran-bagi-seorang-muslim-1xfViqmiGOW/full


Bagaimana hukum membaca Quran dengan Tajwid ?
Menurut istilah, tajwid adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum-hukum dan kaidah-kaidah yang menjadi landasan wajib ketika membaca Al-Qur'an, sehingga sesuai dengan bacaan Rasulullah SAW. Abu Nizhan dalam bukunya yang berjudul, Buku Pintar Al-Qur'an dijelaskan tajwid biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara mengucapkan kalimat-kalimat Al-Qur'an.

Selanjutnya, terkait dengan membaca Al-Qur'an dengan memperhatikan ilmu tajwid, Nabi Muhammad SAW bersabda,

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari no. 5027)

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Mengutip pada buku yang berjudul Metode Pengajaran Al-Qur'an dan Seni Baca Al-Qur'an dengan Ilmu Tajwid oleh Dr. Hj. Nur'aini, S.Ag., M.Ag., hukum untuk mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah atau wajib dikuasai sekelompok masyarakat agar lestari ilmunya. Sedangkan untuk membaca Al-Qur'an yang sesuai dengan ilmu tajwid hukumnya adalah wajib 'ain atau kewajiban bagi tiap-tiap orang yang membaca Al-Qur'an dengan bertajwid.
(Note yang perlu disampaikan: tajwid dasar dan lanjutan, baca Quran terbata-bata dan bisa baca cepat tapi kurang mengetahui hukum-hukum tajwid)

Hukum mempelajari ilmu tajwid terbagi menjadi dua. Pertama, hukumnya sunnah bagi masyarakat umum. Kedua, hukumnya fardhu ain bagi masyarakat khusus (dalam hal ini bagi orang yang belajar mengajar Alquran).

Karenanya di setiap kota atau daerah harus ada sekelompok orang yang mempelajari ilmu tajwid dan mengajarkan kepada masyarakat. Jika tidak ada satu orangpun yang mempelajari ilmu tajwid di daerah tersebut, maka seluruh penduduknya berdosa.

Hal tersebut sebagaimana dengan firman Allah SWT sebagai berikut:

أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا

Artinya: "Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil." (QS. Al-Muzammil: 4)

Sumber:
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6457047/apa-pengertian-tajwid-dan-hukum-mempelajarinya#:~:text=Sedangkan%20untuk%20membaca%20Al-Qur,-Qur%27an%20dengan%20bertajwid.
https://mui.or.id/hikmah/31729/mengapa-membaca-alquran-harus-dengan-tajwid-dan-tartil/


Berapa kali frekuensi /khatam baca Al Quran?

Dahulu para ulama salaf rahimahumullah mempunyai semangat tinggi yang berbeda-beda, di antara mereka ada yang mengkhatamkan setiap hari sekali. Ada yang tiga hari, ada yang sepekan dan ada yang mengkhatamkan setiap bulan sekali. Bisa jadi mengkhatamkan sebulan sekali termasuk semangat yang paling rendah. Seyogyanya seorang muslim jangan berkurang darinya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr bin Ash, “Bacalah Al-QUr’an pada setiap bulan.” (HR. Bukhari, no. 5052. Bab Fi Kam Yaqraul Qur’an/berapa kali membaca Al-Qur’an, dan Muslim, no. 1159)

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim yang ingin selamat, hendaknya melakukan sesuatu yang diharapkan dapat mengalahkan dosa  dan kesalahannya. Hendaknya dia membiasakan membacaan Al-Qur’an dan dapat mengkhatamkan setiap bulan sekali. Kalau dapat menghatamkan kurang dari itu, maka hal itu lebih bagus." (Rasail Ibnu Hazm, 3/150)

Bahkan para ahli fiqih Hanbali menegaskan "Makruh mengakhirkan khatam Al-Qur’an lebih dari empat puluh hari tanpa uzur. Ahmad berkata, “Yang paling sering saya dengar, hendaknya seseorang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam empat puluh hari. Karena hal itu (tidak khatam lebih dari empat puluh hari) dapat melupakannya dan meremehkannya." (Kasysyaful Qana, 1/430)

Sumber:

https://islamqa.info/id/answers/147067/apakah-ada-hadits-bahwa-orang-yang-tidak-membaca-al-quran-kurang-dari-sebulan-akan-dicatat-sebagai-golongan-orang-munafik