Minggu, 24 September 2023

Hukum dan Pahala Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim

 

Hukum dan Pahala Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim



Hukum membaca Al-Quran bagi seorang muslim adalah wajib, hal ini juga dijelaskan dalam beberapa surat di dalam Alquran yang mengatakan bahwa membaca Quran adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim.
Berikut ini beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan mengenai hukum membaca Al-Quran yang dikutip dari Al-Quran Online Kementreian Agama Republik Indonesia.
Dalil:
Artinya: "Bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ankabut: 45)

Artinya: "Dan bacakanlah (Muhammad) apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur'an). Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan engkau tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain kepada-Nya." (QS. Al-Kahfi: 27)

Pahala Membaca Al-Quran

Dikutip dari buku Matematika Pahala, Asrifin An Nakhrawie (2020: 56) pahala membaca Al-Quran bagi seorang muslim dijelaskan bahwa setiap hurufnya akan diganjar dengan sepuluh ganjaran. Tentu bisa dihitung sendiri berapa banyak pahala yang akan diterima jika satu kali bacaan saja kita membacanya satu halaman.
Rasulullah Saw pernah bersabda "Barangsiapa membaca satu huruf dari kita Allah SWT (Al-Quran) maka akan memperoleh satu kebaikan. Setiap satu kebaikan di balas dengan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim itu satu huruf tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf." (HR. At Tirmidzi)

Sumber:
https://kumparan.com/berita-terkini/hukum-dan-pahala-membaca-al-quran-bagi-seorang-muslim-1xfViqmiGOW/full


Bagaimana hukum membaca Quran dengan Tajwid ?
Menurut istilah, tajwid adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum-hukum dan kaidah-kaidah yang menjadi landasan wajib ketika membaca Al-Qur'an, sehingga sesuai dengan bacaan Rasulullah SAW. Abu Nizhan dalam bukunya yang berjudul, Buku Pintar Al-Qur'an dijelaskan tajwid biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara mengucapkan kalimat-kalimat Al-Qur'an.

Selanjutnya, terkait dengan membaca Al-Qur'an dengan memperhatikan ilmu tajwid, Nabi Muhammad SAW bersabda,

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari no. 5027)

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Mengutip pada buku yang berjudul Metode Pengajaran Al-Qur'an dan Seni Baca Al-Qur'an dengan Ilmu Tajwid oleh Dr. Hj. Nur'aini, S.Ag., M.Ag., hukum untuk mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah atau wajib dikuasai sekelompok masyarakat agar lestari ilmunya. Sedangkan untuk membaca Al-Qur'an yang sesuai dengan ilmu tajwid hukumnya adalah wajib 'ain atau kewajiban bagi tiap-tiap orang yang membaca Al-Qur'an dengan bertajwid.
(Note yang perlu disampaikan: tajwid dasar dan lanjutan, baca Quran terbata-bata dan bisa baca cepat tapi kurang mengetahui hukum-hukum tajwid)

Hukum mempelajari ilmu tajwid terbagi menjadi dua. Pertama, hukumnya sunnah bagi masyarakat umum. Kedua, hukumnya fardhu ain bagi masyarakat khusus (dalam hal ini bagi orang yang belajar mengajar Alquran).

Karenanya di setiap kota atau daerah harus ada sekelompok orang yang mempelajari ilmu tajwid dan mengajarkan kepada masyarakat. Jika tidak ada satu orangpun yang mempelajari ilmu tajwid di daerah tersebut, maka seluruh penduduknya berdosa.

Hal tersebut sebagaimana dengan firman Allah SWT sebagai berikut:

أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا

Artinya: "Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil." (QS. Al-Muzammil: 4)

Sumber:
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6457047/apa-pengertian-tajwid-dan-hukum-mempelajarinya#:~:text=Sedangkan%20untuk%20membaca%20Al-Qur,-Qur%27an%20dengan%20bertajwid.
https://mui.or.id/hikmah/31729/mengapa-membaca-alquran-harus-dengan-tajwid-dan-tartil/


Berapa kali frekuensi /khatam baca Al Quran?

Dahulu para ulama salaf rahimahumullah mempunyai semangat tinggi yang berbeda-beda, di antara mereka ada yang mengkhatamkan setiap hari sekali. Ada yang tiga hari, ada yang sepekan dan ada yang mengkhatamkan setiap bulan sekali. Bisa jadi mengkhatamkan sebulan sekali termasuk semangat yang paling rendah. Seyogyanya seorang muslim jangan berkurang darinya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr bin Ash, “Bacalah Al-QUr’an pada setiap bulan.” (HR. Bukhari, no. 5052. Bab Fi Kam Yaqraul Qur’an/berapa kali membaca Al-Qur’an, dan Muslim, no. 1159)

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim yang ingin selamat, hendaknya melakukan sesuatu yang diharapkan dapat mengalahkan dosa  dan kesalahannya. Hendaknya dia membiasakan membacaan Al-Qur’an dan dapat mengkhatamkan setiap bulan sekali. Kalau dapat menghatamkan kurang dari itu, maka hal itu lebih bagus." (Rasail Ibnu Hazm, 3/150)

Bahkan para ahli fiqih Hanbali menegaskan "Makruh mengakhirkan khatam Al-Qur’an lebih dari empat puluh hari tanpa uzur. Ahmad berkata, “Yang paling sering saya dengar, hendaknya seseorang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam empat puluh hari. Karena hal itu (tidak khatam lebih dari empat puluh hari) dapat melupakannya dan meremehkannya." (Kasysyaful Qana, 1/430)

Sumber:

https://islamqa.info/id/answers/147067/apakah-ada-hadits-bahwa-orang-yang-tidak-membaca-al-quran-kurang-dari-sebulan-akan-dicatat-sebagai-golongan-orang-munafik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar