Hukum dan Pahala Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim
Pahala Membaca Al-Quran
Selanjutnya, terkait dengan membaca Al-Qur'an dengan memperhatikan ilmu tajwid, Nabi Muhammad SAW bersabda,
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari no. 5027)
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Mengutip pada buku yang berjudul Metode Pengajaran Al-Qur'an dan Seni Baca Al-Qur'an dengan Ilmu Tajwid oleh Dr. Hj. Nur'aini, S.Ag., M.Ag., hukum untuk mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah atau wajib dikuasai sekelompok masyarakat agar lestari ilmunya. Sedangkan untuk membaca Al-Qur'an yang sesuai dengan ilmu tajwid hukumnya adalah wajib 'ain atau kewajiban bagi tiap-tiap orang yang membaca Al-Qur'an dengan bertajwid.
Hukum mempelajari ilmu tajwid terbagi menjadi dua. Pertama, hukumnya sunnah bagi masyarakat umum. Kedua, hukumnya fardhu ain bagi masyarakat khusus (dalam hal ini bagi orang yang belajar mengajar Alquran).
Karenanya di setiap kota atau daerah harus ada sekelompok orang yang mempelajari ilmu tajwid dan mengajarkan kepada masyarakat. Jika tidak ada satu orangpun yang mempelajari ilmu tajwid di daerah tersebut, maka seluruh penduduknya berdosa.
Hal tersebut sebagaimana dengan firman Allah SWT sebagai berikut:أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا
Artinya: "Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil." (QS. Al-Muzammil: 4)
Sumber:
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6457047/apa-pengertian-tajwid-dan-hukum-mempelajarinya#:~:text=Sedangkan%20untuk%20membaca%20Al-Qur,-Qur%27an%20dengan%20bertajwid.
Dahulu para ulama salaf rahimahumullah mempunyai semangat tinggi yang berbeda-beda, di antara mereka ada yang mengkhatamkan setiap hari sekali. Ada yang tiga hari, ada yang sepekan dan ada yang mengkhatamkan setiap bulan sekali. Bisa jadi mengkhatamkan sebulan sekali termasuk semangat yang paling rendah. Seyogyanya seorang muslim jangan berkurang darinya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr bin Ash, “Bacalah Al-QUr’an pada setiap bulan.” (HR. Bukhari, no. 5052. Bab Fi Kam Yaqraul Qur’an/berapa kali membaca Al-Qur’an, dan Muslim, no. 1159)
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim yang ingin selamat, hendaknya melakukan sesuatu yang diharapkan dapat mengalahkan dosa dan kesalahannya. Hendaknya dia membiasakan membacaan Al-Qur’an dan dapat mengkhatamkan setiap bulan sekali. Kalau dapat menghatamkan kurang dari itu, maka hal itu lebih bagus." (Rasail Ibnu Hazm, 3/150)
Bahkan para ahli fiqih Hanbali menegaskan "Makruh mengakhirkan khatam Al-Qur’an lebih dari empat puluh hari tanpa uzur. Ahmad berkata, “Yang paling sering saya dengar, hendaknya seseorang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam empat puluh hari. Karena hal itu (tidak khatam lebih dari empat puluh hari) dapat melupakannya dan meremehkannya." (Kasysyaful Qana, 1/430)
Sumber:
https://islamqa.info/id/answers/147067/apakah-ada-hadits-bahwa-orang-yang-tidak-membaca-al-quran-kurang-dari-sebulan-akan-dicatat-sebagai-golongan-orang-munafik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar