Senin, 13 November 2023

Haram Menebang Pohon Bidara?

                   Haram Menebang Pohon Bidara?


Benarkah diharamkan memotong pohon bidara?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak hadis yang menyebutkan larangan menebang pohon bidara, namun hadis-hadis tersebut tidak lepas dari kritikan para ulama.

Ibnul Qoyim pernah menyebutkan hal ini di bawah judul bab: Kulliyat fil Maudhu’at,

ومن هذا : أحاديث مدح العزوبة ، كلها باطلة ، ومن ذلك : أحاديث النهي عن قطع السدر، قال العقيلي : لا يصح في قطع السدر شيء، وقال أحمد : ليس فيه حديث صحيح

Termasuk bagian dari hadis palsu, hadis yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadis tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada hadis tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak ada hadis sahih dalam masalah ini.’ (al-Manar al-Munif, hlm. 127).

Hanya saja, ada beberapa hadis yang dinilai hasan oleh al-Albani. Diantranya,

[1] Hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً

Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka.

Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696)

[2] Hadis dari Muawiyah bin Haidah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

“Orang yang memotong pohon bidara, kepalanya akan dituangkan kepadanya cairan di neraka.”

Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11768) dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah as-Sahihah (no. 615).

Selanjutnya Imam al-Albani menyebutkan ada 3 pendapat dalam memahami hadis hasan mengenai larangan menebang pohon bidara,

Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk pohon bidara yang ada di jalanan padang pasir, sehingg digunakan masyarakat untuk berteduh. Memotong pohon semacam ini tanpa ada tujuan yang jelas, hanya untuk main-main atau karena ingin menghilangkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dosa besar. Diancam dengan hukuman akan disiram kepalanya dengan cairan panas di neraka.

Ini merupakan pendapat Abu Daud, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab sunannya. (Sunan Abu Daud – catatan untuk hadis no. 5239).

Kedua, bahwa larangan ini telah mansukh (dihapus), sehingga hukumnya tidak berlaku.

Ini adalah pendapat at-Thahawi. Beliau berdalil dengan riwayat dari Urwah bin Zubair – salah satu perawi hadis – bahwa beliau memotong pohon bidara.

Ketiga, bahwa larangan ini berlaku untuk pohon bidara di tanah haram (Mekah dan Madinah)

Sehingga pohon bidara di luar tanah haram, tidak masalah ditebang jika memang diperlukan untuk ditebang.

Ini merupakan pendapat as-Suyuthi sebagaimana yang beliau nyatakan di risalah beliau, “Ra’u al-Hadzar an Qath as-Sidr”.

Pendapat ini didukung oleh keterangan tambahan dalam riwayat Thabrani dari hadis Abdullah bin Habsyi,

يعني : من سدر الحرم

Maksudnya adalah pohon bidara di tanah haram.

(Silsilah al-Ahadits as-Sahihah, 2/177)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Sumber:

https://konsultasisyariah.com/33708-haram-menebang-pohon-bidara.html

Rabu, 11 Oktober 2023

Kultum: Maksiat

 

                                 Maksiat 

Tujuan:
- Memberikan pengetahuan tentang arti maksiat dan macam-macam maksiat
- Agar kita semua untuk bisa menjauhi perbuatan maksiat

Rangkuman:
1. Pengertian maksiat: adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan dosa seperti perbuatan tercela, buruk, dan sebagainya.
Maksiat adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Arab "ma’siyah", yang artinya pelanggaran oleh orang yang berakal balig (mukallaf), karena melakukan perbuatan yang dilarang, dan meninggalkan pekerjaan yang diwajibkan oleh syariat islam.

2. Jenis maksiat : maksiat lahir dan maksiat batin/hati
- Maksiat lahir 
   Maksiat lisan, contoh ghibah, berdusta, berkata kotor, mencaci-maki atau melaknat, menghina, menertawakan, atau merendahkan orang lain, berkata dusta, dan lain sebagainya
  Maksiat telinga, contoh menguping pembicaraan orang lain, mendengarkan bunyi2an yang bisa melalaikan ibadah dsb
 Maksiat mata, contoh melihat aurat lawan jenis, melihat film porno dsb
 Maksiat tangan, contoh mencuri, mengurangi timbangan, menganiaya, dan sebagainya
Contoh lain: zina dengan berhubungan seksual diluar nikah, mabuk, makan daging babi, mencuri, riba dsb

- Maksiat batin/lahir
  Contoh marah, dongkol, dengki, sombong dsb
 






Maksiat adalah suatu sifat dari perbuatan yang wajib dihindari. Alasan maksiat adalah perbuatan yang wajib dihindari tidak hanya sekadar karena melanggar perintah dan larangan agama. Maksiat adalah perbuatan yang wajib dihindari karena lebih banyak menghadirkan madharat daripada manfaat.

Salah satu contoh mudharat yang bisa muncul akibat dari perbuatan maksiat adalah diturunkannya bencana. Dalam pandangan ajaran agama Islam, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan sebagainya merupakan bentuk hukuman yang diberikan kepada Allah SWT kepada para ahli maksiat.

Tidak hanya akan dibalas di dunia, orang yang banyak melakukan perbuatan maksiat jika belum bertaubat sampai akhir hayatnya, dia akan mendapatkan balasan yang setimpal di akhirat. Yang pasti, maksiat adalah suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Lalu apa yang dimaksud maksiat, apa saja contoh perbuatan yang termasuk maksiat? 

1. Pengertian Maksiat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maksiat adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan dosa seperti perbuatan tercela, buruk, dan sebagainya.

Sementara itu, seperti dikutip dari laman Universitas An Nur Lampung, maksiat adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Arab "ma’siyah", yang artinya pelanggaran oleh orang yang berakal balig (mukallaf), karena melakukan perbuatan yang dilarang, dan meninggalkan pekerjaan yang diwajibkan oleh syariat islam.

Di dalam ajaran Islam, maksiat adalah istilah yang dipakai untuk menyebut perbuatan durhaka atau dosa seseorang yang tidak mau mengikuti perintah Allah SWT dan rasul-Nya. Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa maksiat adalah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Allas SWT dan rasul-Nya.

Perbuatan maksiat tidak hanya mencakup melakukan hal yang dilarang Allah SWt dan rasul-Nya. Perbuatan yang meninggalkan perintah yang diwajibkan juga termasuk dalam perbuatan maksiat.


2. Jenis Maksiat

Ada Maksiat Lahir dan Batin

Maksiat Lahir

Maksiat lahir adalah jenis perbuatan maksiat yang diwujudkan dalam tindakan nyata, dengan melibatkan anggota badan dan pancaindra. Adapun contoh maksiat lahir antara lain adalah sebagai berikut:

1. Maksiat lisan

Maksiat lisan adalah jenis perbuatan maksiat yang melibatkan lisan atau kata-kata. Contoh perbuatan maksiat lisan antara lain berkata-kata yang tidak memberikan manfaat, berlebih-lebihan dalam percakapan, berbicara hal yang batil, berdebat dan berbantah hanya mencari menangnya sendiri tanpa menghormati orang lain, berkata kotor, mencaci-maki atau melaknat, menghina, menertawakan, atau merendahkan orang lain, berkata dusta, dan lain sebagainya.

2. Maksiat Telinga

Maksiat telinga adalah perbuatan maksiat yang melibatkan anggota badan telinga dan indera pendengaran. Contoh dari perbuatan maksiat telinga antara lain adalah mendengarkan pembicaran orang lain, mendengarkan nyanyian-nyanyian atau bunyi-bunyi yang dapat melalaikan ibadah kepada Allah SWT.

3. Maksiat Mata

Maksiat mata adalah suatu perbuatan maksiat yang dilakukan dengan melibatkan indra penglihatan, yakni mata. Contoh dari maksiat mata adalah melihat aurat lawan jenis yang bukan muhrimnya, melihat kemungkaran tanpa beramar makruf nahi mungkar.

4. Maksiat Tangan

Maksiat tangan dalah perbuatan maksiat yang diwujudkan oleh tindakan yang melibatkan kerja tangan. Contoh maksiat tangan antara lain seperti mencuri, mengurangi timbangan, menganiaya, dan sebagainya.


Maksiat Batin / Hati

Maksiat batin biasanya terwujud dari akhlak tercela dari pelakunya. Adapun contoh maksiat batin antara lain adalah sebagai berikut:

1. Marah (ghadab)

Marah memang merupakan gejala emosional yang biasa terjadi pada semua orang. Meski demikian, marah termasuk perbuatan maksiat batin, sebab parasaan marah ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan maksiat yang lebih nyata.

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Marah adalah awal segala keburukan."

Oleh karena itu, dalam ajaran agama Islam, orang yang marah dianjurkan agar berwudhu, karena kemarahan diibaratkan api yang panas, yang dapat diredakan dengan air (wudhu).

Dalam sebuah riwayat hadits dari Abu Dzar RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi tidur." (HR Ahmad 21348, Abu Daud 4782, dan perawinya dinilai shahih oleh Syu'aib Al-Arnauth).

2. Dongkol (hiqd)

Rasulullah bersabda, “orang mukmin itu bukanlah orang yang suka dongkol”.

3. Dengki (hasad)

Islam melarang bersikap dengki, sebagaimana sabda Nabi, “Jauhilah olehmu akan dengki, karena sesungguhnya dengki dapat memakan kebaikan seperti api memakan kayu bakar”.

4. Sombong (takabur)

Allah Swt berfirman, Artinya: Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”


Sumber:

https://www.liputan6.com/hot/read/5235799/maksiat-adalah-perbuatan-yang-dilarang-berikut-contoh-dan-dampak-buruknya?page=5

KULTUM: MUKALLAF DAN BALIGH


 MUKALLAF DAN BALIGH


Tujuan: 

1. Agar kita semua bisa lebih meningkatkan ketakwaan, yaitu lebih banyak beribadah dan menjauhi laranganNya

2. Agar orang tua atau calon orang tua punya ilmu untuk mendidik anak-anaknya terutatama yang remaja agar bisa memperbanyak ibadah dan menjauhi laranganNya


Rangkuman materi:

1. Pengertian Mukallaf: adalah orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama

2. Perbedaan Mukallaf dengan Baligh

    - Baligh berkaitan dg usia/cukup umur/kondisi fisik

    - Seorang mukallaf pasti sudah baligh, tetapi tidak semua orang yang baligh adalah mukallaf. Baligh salah satu unsur mukallaf

3. Unsur-unsur Mukallaf

   - Cukup usia dan pernah mengucap 2 kalimat syahadat

   - Baligh

     Baligh yaitu kondisi fisik dan psikis seseorang yang menandai telah tercapainya kemampuannya untuk menerima beban sepenuhnya. Baligh ditandai oleh seseorang telah mengalami mimpi basah bagi laki-laki, atau munculnya haid bagi perempuan

   - Berakal

4. Kewajiban seorang Mukallaf

   - Menjalankan perintah Allah SWT: Rukun Islam

   - Beriman terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW

   - Menghindari larangan agama: maksiat, zina, makan daging babi, mabuk



Pengertian Mukallaf

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mukalaf atau mukallaf adalah orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama. Mukallaf adalah seseorang yang telah dikenai perintah dan larangan dalam agama. Seseorang berstatus mukallaf bila Ia telah dewasa dan berakal sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa.

Mukallaf adalah istilah yang kerap dianggap sama dengan baligh. Padahal kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda. Baligh artinya yaitu cukup umur atau berkaitan dengan batasan usia. Seorang anak perempuan disebut baligh bila Ia sudah datang bulan atau mengalami menstruasi. Sementara anak laki laki disebut baligh bila Ia telah mengalami mimpi basah sampai mengeluarkan sperma.

Baligh memiliki makna yang lebih luas, dan merupakan salah satu unsur dari mukallaf dalam Islam. Jadi, setiap mukallaf pasti sudah baligh, tetapi tidak semua orang yang baligh adalah mukallaf.


Unsur-Unsur Mukallaf

Manusia yang Sudah Cukup Usia

Setiap manusia dipersiapkan untuk menjadi seseorang yang akan menanggung beban kewajiban dalam beribadah. Setiap manusia mengemban beban tersebut dengan anggota fisik dan psikisnya. Seseorang yang sudah cukup usia namun belum pernah sekalipun mengucap dua kalimat syahadat, maka tidak bisa disebut sebagai mukallaf.

Baligh

Unsur yang kedua dari mukallaf adalah baligh. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, baligh berbeda dengan mukallaf. Baligh yaitu kondisi fisik dan psikis seseorang yang menandai telah tercapainya kemampuannya untuk menerima beban sepenuhnya. Baligh ditandai oleh seseorang telah mengalami mimpi basah bagi laki-laki, atau munculnya haid bagi perempuan. Tanda-tanda itu dijadikan sebagai standar seseorang menjadi baligh.

NB: Biasanya, baligh terjadi pada usia remaja antara 9 hingga 15 tahun 

Seorang anak baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.




Berakal

Unsur mukallaf yang ketiga adalah berakal atau mempunyai akal. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dikatakan sebagai mukallaf. Pasalnya, dengan akal seorang manusia bisa mempunyai pengetahuan tentang posisi dirinya dalam kehidupan, sehingga dapat memahami berbagai informasi. Dengan begitu, seseorang dikatakn mukallaf bila ia berakal dan tidak mengalami gangguan jiwa.


Kewajiban Seorang Mukallaf

Menjalankan Perintah Allah SWT

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mukallaf adalah seseorang yang sudah dikenai perintah agama. Dalam hal ini, seorang mukallaf tentunya harus menjalankan semua perintah Allah SWT. Perintah Allah SWT bisa kamu lihat pada rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, berpuasa, menunaikan zakat, dan naik haji ke Makkan bagi yang mampu.

Beriman Terhadap Ajaran Nabi Muhammad SAW

Beriman terhadap segala ajaran Nabi Muhammad SAW juga merupakan salah satu kewajiban mukallaf yang sangat penting. Rukun iman dalam Islam ada enam, yaitu Iman kepada Allah SWT, Iman kepada malaikat, Iman kepada rasul, Iman kepada kitab, Iman kepada hari kiamat, dan iman kepada qada dan qadar.

Menghindari Segala Larangan Agama

Mukallaf adalah seseorang yang sudah dikenai untuk menjauhi larangan agama. Contoh larangan-larangan dalam agama Islam yaitu memakan daging babi, berzina, meminum khamr, dan lain sebagainya. Seorang yang telah mukallaf perlu memahami segala larangan dalam agama Islam.


Sumber:

https://www.liputan6.com/hot/read/5208664/mukallaf-adalah-orang-dewasa-yang-wajib-melaksanakan-hukum-agama-kenali-unsurnya?page=4

https://www.orami.co.id/magazine/tanda-akil-baligh?page=all

https://islam.nu.or.id/syariah/tiga-tanda-seorang-anak-dikatakan-baligh-ZOGmU


Minggu, 24 September 2023

Hukum dan Pahala Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim

 

Hukum dan Pahala Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim



Hukum membaca Al-Quran bagi seorang muslim adalah wajib, hal ini juga dijelaskan dalam beberapa surat di dalam Alquran yang mengatakan bahwa membaca Quran adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim.
Berikut ini beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan mengenai hukum membaca Al-Quran yang dikutip dari Al-Quran Online Kementreian Agama Republik Indonesia.
Dalil:
Artinya: "Bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ankabut: 45)

Artinya: "Dan bacakanlah (Muhammad) apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur'an). Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan engkau tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain kepada-Nya." (QS. Al-Kahfi: 27)

Pahala Membaca Al-Quran

Dikutip dari buku Matematika Pahala, Asrifin An Nakhrawie (2020: 56) pahala membaca Al-Quran bagi seorang muslim dijelaskan bahwa setiap hurufnya akan diganjar dengan sepuluh ganjaran. Tentu bisa dihitung sendiri berapa banyak pahala yang akan diterima jika satu kali bacaan saja kita membacanya satu halaman.
Rasulullah Saw pernah bersabda "Barangsiapa membaca satu huruf dari kita Allah SWT (Al-Quran) maka akan memperoleh satu kebaikan. Setiap satu kebaikan di balas dengan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim itu satu huruf tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf." (HR. At Tirmidzi)

Sumber:
https://kumparan.com/berita-terkini/hukum-dan-pahala-membaca-al-quran-bagi-seorang-muslim-1xfViqmiGOW/full


Bagaimana hukum membaca Quran dengan Tajwid ?
Menurut istilah, tajwid adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum-hukum dan kaidah-kaidah yang menjadi landasan wajib ketika membaca Al-Qur'an, sehingga sesuai dengan bacaan Rasulullah SAW. Abu Nizhan dalam bukunya yang berjudul, Buku Pintar Al-Qur'an dijelaskan tajwid biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara mengucapkan kalimat-kalimat Al-Qur'an.

Selanjutnya, terkait dengan membaca Al-Qur'an dengan memperhatikan ilmu tajwid, Nabi Muhammad SAW bersabda,

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari no. 5027)

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Mengutip pada buku yang berjudul Metode Pengajaran Al-Qur'an dan Seni Baca Al-Qur'an dengan Ilmu Tajwid oleh Dr. Hj. Nur'aini, S.Ag., M.Ag., hukum untuk mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah atau wajib dikuasai sekelompok masyarakat agar lestari ilmunya. Sedangkan untuk membaca Al-Qur'an yang sesuai dengan ilmu tajwid hukumnya adalah wajib 'ain atau kewajiban bagi tiap-tiap orang yang membaca Al-Qur'an dengan bertajwid.
(Note yang perlu disampaikan: tajwid dasar dan lanjutan, baca Quran terbata-bata dan bisa baca cepat tapi kurang mengetahui hukum-hukum tajwid)

Hukum mempelajari ilmu tajwid terbagi menjadi dua. Pertama, hukumnya sunnah bagi masyarakat umum. Kedua, hukumnya fardhu ain bagi masyarakat khusus (dalam hal ini bagi orang yang belajar mengajar Alquran).

Karenanya di setiap kota atau daerah harus ada sekelompok orang yang mempelajari ilmu tajwid dan mengajarkan kepada masyarakat. Jika tidak ada satu orangpun yang mempelajari ilmu tajwid di daerah tersebut, maka seluruh penduduknya berdosa.

Hal tersebut sebagaimana dengan firman Allah SWT sebagai berikut:

أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا

Artinya: "Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil." (QS. Al-Muzammil: 4)

Sumber:
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6457047/apa-pengertian-tajwid-dan-hukum-mempelajarinya#:~:text=Sedangkan%20untuk%20membaca%20Al-Qur,-Qur%27an%20dengan%20bertajwid.
https://mui.or.id/hikmah/31729/mengapa-membaca-alquran-harus-dengan-tajwid-dan-tartil/


Berapa kali frekuensi /khatam baca Al Quran?

Dahulu para ulama salaf rahimahumullah mempunyai semangat tinggi yang berbeda-beda, di antara mereka ada yang mengkhatamkan setiap hari sekali. Ada yang tiga hari, ada yang sepekan dan ada yang mengkhatamkan setiap bulan sekali. Bisa jadi mengkhatamkan sebulan sekali termasuk semangat yang paling rendah. Seyogyanya seorang muslim jangan berkurang darinya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr bin Ash, “Bacalah Al-QUr’an pada setiap bulan.” (HR. Bukhari, no. 5052. Bab Fi Kam Yaqraul Qur’an/berapa kali membaca Al-Qur’an, dan Muslim, no. 1159)

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim yang ingin selamat, hendaknya melakukan sesuatu yang diharapkan dapat mengalahkan dosa  dan kesalahannya. Hendaknya dia membiasakan membacaan Al-Qur’an dan dapat mengkhatamkan setiap bulan sekali. Kalau dapat menghatamkan kurang dari itu, maka hal itu lebih bagus." (Rasail Ibnu Hazm, 3/150)

Bahkan para ahli fiqih Hanbali menegaskan "Makruh mengakhirkan khatam Al-Qur’an lebih dari empat puluh hari tanpa uzur. Ahmad berkata, “Yang paling sering saya dengar, hendaknya seseorang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam empat puluh hari. Karena hal itu (tidak khatam lebih dari empat puluh hari) dapat melupakannya dan meremehkannya." (Kasysyaful Qana, 1/430)

Sumber:

https://islamqa.info/id/answers/147067/apakah-ada-hadits-bahwa-orang-yang-tidak-membaca-al-quran-kurang-dari-sebulan-akan-dicatat-sebagai-golongan-orang-munafik


Selasa, 19 September 2023

Materi Belajar baca Quran untuk pemula

 Materi Belajar baca Quran untuk pemula

 (tanpa memahami istilah-istilah tajwid)


1. Makhorijul huruf (pengucapan huruf a sampai ya)

2. MAD (bacaan panjang)

- Mad 4/5 harakat : mad tanda bendera ketemu huruf alif atau huruf hamzah 

- Mad 6 harakat : mad tanda bendera ketemu tasdid atau sukun

- Mad 2-6 : akhir ayat / akhir waqof


3. Qolqolah

huruf qolqolah: ba ju di tho qo (ba' jim dal tho qaf)


4. Dengung

1. Nun tasdid dan Mim tasdid = dibaca dengung 2 harakat

2. Mim sukun bertemu Mim dan Ba' = dibaca dengung 2 harakat

3. Nun sukun atau tanwin bertemu selain huruf alif/hamzah, kha, kho, nga, gho, ha, ro, la = dibaca samar dan dengung 2 harakat 


5. Waqof

1. akhir ayat / akhir tanda waqof = dibaca 2-6 harakat

2. Di semua tanda waqof berhenti kecuali tanda Lam alif dan tanda titik 3 ada 2 berhenti di salah satu

MATERI BELAJAR TAJWID

 MATERI BELAJAR TAJWID


- MAD

Bacaan Mad: 

- Mad jaiz (2/4/5 harakat) : mad ketemu huruf alif dalam kata lain (warna hijau)

- Mad wajib (4/5 harakat): mad ketemu huruf hamzah dalam 1 kata (warna biru)

- Mad lazim (6 harakat): mad ketemu tasdid atau sukun (warna merah)

- Mad Aridl lis sukun / mad lin (2-6 harakat): akhir ayat / akhir waqof


- QOLQOLAH

huruf qolqolah: ba ja da tho qa


- DENGUNG

1. Hukum Nun tasdid dan Mim tasdid (dengung 2 harakat)

2. Hukum Nun sukun atau tanwin

Idhar: jelas. hurf a, ha, nga, gho, kha, kho  

Idghom bighunah: memasukkan dg dengung. huruf mim, nun, wau, ya

Idghom bilaghunah: ro, la

Iqlab: menukar dg dengung. huruf ba

Ikhfa: 15 huruf (selain huruf idhar dan idghom) (warna hijau)

- Ikhfa aqrob: ta, tho, da

- Ikhfa ab'ad: kaf, qo

- Ikhfa ausath: pertengahan, huruf: selain huruf aqrob dan ab'ad: tsa, ja, dza, za, sa, sya, sho, dho, dzo, fa

- Ikhfa tebal: Sho, dho, tho, dzo, qo


2. Hukum Mim sukun

Idghom mimi: mim sukun ketemu mim tasdid (dengung 2 harokat)

Ikhfa syafawi: mim sukun ketemu ba (dengung 2 harakat)



- WAQOF

1. akhir ayat / akhir tanda waqof (2-6 harakat)

2. tanda Qof lam (berhenti lebih utama)

3. tanda Shod lam (terus lebih utama)

4. tanda Jim (boleh berhenti atau boleh lanjut)

5. tanda Lam alif (dilarang berhenti / boleh berhenti hanya pada ayat tertentu)

6. tanda titik tiga ada 2 (berhenti di salah satu tanda)

7. tanda Mim (harus berhenti)




Sifat huruf:

1. Syidah (suara tertahan) = Ba, ja, da, tho, qo, hamzah, ta, kaf

2. Tawassuth (suara sedang) = la, na, nga, ma, ro

3. Rakhawah (suara mengalir)

- rokhoah dan isti'la: suara mengalir, tidk boleh ditahan dan lidah terangkat sehingga suara tebal: dhod, dzo, sho, kho, gho

- rokhoah : suara mengalir, tidk boleh ditahan: kha, dza, tsa, sa, sya, za, fa, wa, ha, ya

Hams: udara yg keluar, huruf : ta, kaf

Senin, 18 September 2023

CAPAIAN DAN TIPS BELAJAR BACA QUR'AN METODE IQRO

 CAPAIAN DAN TIPS BELAJAR BACA QUR'AN METODE IQRO


1. Makhorijul huruf  (Iqro 1) 

Capaian dan tips: 

Capaian jilid 1 harus bisa mengucapkan huruf dg benar sesuai mahkhrojnya, tp utk 4 huruf tebal (So, Dho, To, Dzo) bs sambil jalan jika memang sangat susah untuk bs jadi suara tebal, yang penting saat mengucap harus sesuai makhroj dan saat fathah tidak dimonyongkan mulutnya (kasih contoh) 


2. Huruf sambung dan Mad 2 harakat (Iqro 2) 

Capaian jilid 2 hrs sudh bs mengucapkan kata bersambung (2-4 huruf) dg cepat (tidak dipanjang-panjangkan karena berpikir) dan panjang pendek hrs benar. Tipsny: sebelm mengucap difikirkan dl bunyiny apa


3. Harokat a i u (Iqro 3) 

Capaian jilid 3 hrs sudh bs mengucapkan kata bersambung (sekitar 2-10 huruf) dg harokat dan panjang pendeknya benar. 

Tips: untuk membantu agar baca kalimat tidak terputus-putus maka bs pakai irama jika tidak membebani santri


4. Harokat an in un dan Qolqolah (Iqro 4) 

Capaian jilid 4 hrs sudh bs mengucapkan kata bersambung (sekitar sampe 15 huruf) dg harokat dan panjang pendeknya benar, dan Qolqolah benar. 

Tips: untuk membantu agar baca kalimat tidak terputus-putus maka bs pakai irama jika tidak membebani santri

Tidak perlu dikenalkan istilah-istilah


5. Waqof, Mad 4/5/6 harakat, dan dengung (Iqro 5 dan 6) 

Capaian jilid 5 dan 6 hrs sudh bs mengucapkan kata bersambung (sekitar sampe 20 huruf) dg harokat dan panjang pendeknya benar, Waqof dan Qolqolah benar, dan dengung jg benar.

Tips: jika memang sangat susah utk dengung ikhfa yg penting bs samar dan dengung ang-ang dl, nanti setelah Al Quran dan sudah lancar baru dibenerin pengucapan ikhfa yang benar

- Tidak harus dikenalkan istilah-istilah dalam tajdwid seperti idqhom, ikhfa, idhar, qolqolah dll, yang penting benar dulu bacaannya.