Hukum Foto Pre Wedding
Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi
laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang
menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum
muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan
karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan,
saling berhias diri satu sama lain masih haram.
Segala
Perantara Menuju Zina Diharamkan
Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan
menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dalam ayat ini Allah melarang
hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh
menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian
kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan
terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini adalah
berdua-duaan saat foto pre-wedding.
Beberapa
Kesalahan dalam Foto Pre Wedding
1- Ikhtilat
dan Kholwat
Walau memakai jilbab saat foto pre wedding, tetap saja
tidak boleh. Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum
halal, disebut kholwat.
Islam juga melarang ikhtilat,
yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan
manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ
سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang
bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang
bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang
yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai
syarat Bukhari-Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ
امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ
“Ketahuilah! Seorang laki-laki
bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia
telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171)
2- Membuka aurat
Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk
dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi
telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR.
Muslim no. 2128)
Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita
yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi
telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta
yang miring.
Yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah
wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya, artinya
sengaja membuka sebagian aurat. Adapun maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan
mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.
Sedangkan wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring adalah wanita
yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya
seakan-akan memakai serban (sorban).
Nah,
sifat-sifat di atas yang kita temukan juga pada foto pre-wedding ketika banyak
wanita yang berpose dengan pamer aurat tanpa ada rasa malu.
3- Bersentuhan
dengan lawan jenis yang haram
Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal
belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ
بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang
dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
4- Tabarruj yang tidak dibolehkan
So pasti … wanita
berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan tabarruj seperti
ini diharamkan. Apa itutabarruj? Di antara maksudnya
adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre
wedding.
Allah memerintahkan pada para wanita,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud
berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun
tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya.
Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari
kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye
shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang
terlarang dalam ayat,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”
(QS. An Nur: 31).
5- Jika sampai ada adegan “kiss” (ciuman)
Jika sampai ada adegan kissing -padahal belum halal
sebagai suami istri-, maka ini jelas lebih parah lagi.
Ada hadits yang menyebutkan,
أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ
قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ
اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ
الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »
Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non
mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah
firman Allah Ta’ala (yang
artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan
pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut
lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya
khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.”
(HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Hadits ini menunjukkan berciuman
bagi pasangan yang belum halal adalah satu hal yang diharamkan dan dihukumi
dosa karena sahabat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini menyesal dan ingin
bertaubat.
Hukum
Foto Pre Wedding
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara
mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah
Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre wedding yang dimaksud adalah foto mesra
calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre-wedding
diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu
tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan
2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang
melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan
dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat
(berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer
pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan
kemaksiatan.
Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.
—
Selesai disusun selepas shalat Maghrib di Masjid
Jaami’ Al Adha Pesantren
Darush Sholihin,
Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1435 H
Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar