Hukum Jual Beli Patung
Kita lihat di mana-mana bertebaran berbagai macam
patung bisa jadi sebagai monumen atau sekedar dipajang di rumah. Dalam Islam
jual beli patung itu terlarang karena dilarang dalam hadits karena perantara
menuju kesyirikan.
Dalam hadits Jabir disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual
beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Yang
dimaksud shonam dalam hadits adalah patung yang memiliki bentuk tubuh.
Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian
ulama mengatakan bahwa sebabnya karena tidak ada manfaatnya.
Ada yang berpendapat, jika patung tersebut
dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan.
Imam Ash Shon’ani mengatakan, “Alasan larangan jual
beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun boleh
menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala
(ash-nam). Dan tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang
sudah dihancurkan.” (Subulus Salam, 5: 11)
Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al
Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta
sebagai perantara menuju kesyirikan. Sama halnya dengan jual beli salib
dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya.
Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17).
Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara
menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah berikut ini. Beliau
berkata, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut
dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati,
orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang
sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam
kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.”
(Majmu’
Al Fatawa, 1: 151).
Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah,
وَقَالُوا لَا
تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ
وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu
meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu
meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan
nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama
berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389.
Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas,
ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman
Nabi Nuh. (Idem, 7: 390).
Pelajaran yang dapat kita ambil dari
kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu
muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan
adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang
sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka.
http://rumaysho.com/muamalah/hukum-jual-beli-patung-7074
Tidak ada komentar:
Posting Komentar