Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh
umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang
Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan
berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya
mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي
خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang
diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang
digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala
sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang
merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara
kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya
secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak
dikenal di masa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat,
tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin
akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok
hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum
ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang
tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل
والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang
putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena
para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak
sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif
dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan
berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat
keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok,
mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau
mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok
hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i,
wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid
I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan
akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama
kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka
jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H),
as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab
Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H)
juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah
Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta
rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan
kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat
berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis,
mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir
dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk
membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
لَا ضَرَرَ
وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat
mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah.
Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang
memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan
berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit
pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya
merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan
undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat
mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh
berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan
rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui
fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan
bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok
menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi
Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011.
Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi :
shop.pengusahamuslim.com
Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik
yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa
download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Allahu a’lam
Sumber: www.konsultasisyariah.com
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raf:157)
SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi
Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia
dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari
kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu
penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah
dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan
merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan
penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap
kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap
perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan
cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur
serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka
dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang
keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat
menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan
mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik,
tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk
menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang
baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa
fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram,
begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang
membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena
termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika
menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia
menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf :
157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya
dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri
kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “
(An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan
bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka
hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia,
dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk
menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan
nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan
Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan
segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan
mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan
hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia
harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji
atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik
“ (al Hadits)
Sumber: http://salafy.or.id/blog/2004/01/11/hukum-merokok-dalam-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar