Minggu, 17 September 2023

HUKUM ORANG BERHADAS BACA QURAN, PEGANG QURAN, MASUK MASJID

 HUKUM ORANG BERHADAS BACA QURAN, PEGANG QURAN, MASUK MASJID


1. Hukum wanita haid baca Quran

Pertama, Membaca Al-Quran

Dalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca al-Qur’an, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).

Kedua, Berdiam di Masjid

Perempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab sahih (yaitu Sahih Muslim) bahwasanya Nabi SAW berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”. Lantas Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”. Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid jika: 1) ada hajat; dan 2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.


2. Hukum orang berhadas kecil baca Quran atau memegang Quran

Apa hukumnya memegang dan membaca Al-Qur’an jika tidak dalam kondisi wudhu? Lebih spesifik lagi, bolehkah memegang bagian-bagian dari ayat Quran yang dituliskan secara terpisah, misalnya, buku surat Yasin atau buku khusus Juz Amma?

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS. Al-Waqiah: 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”

“Para ulama berselisih dalam memahami QS. Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak. Al Quran sebagai kitab mulia menurut kami sangat dianjurkan kalau ingin membacanya dalam suci terlebih dahulu baik hadas kecil apalagi hadas besar,” terang alumni Universitas Al Azhar Kairo ini dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Rabu (26/10).

Karenanya, Fatwa Tarjih sangat menganjurkan agar memegang dan membaca Al Quran dalam keadaan suci berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan Kalamullah. Namun, Fatwa Tarjih juga memperbolehkan atau tidak melarang baca ayat Al-Qur’an bagi seseorang yang tengah berhadas, termasuk perempuan yang sedang haid.


3. Hukum orang berhadas besar baca Quran 

Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib,


أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148)

Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12)


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)


3. Hukum orang berhadas besar berdiam di masjid

Allah Ta’alaberfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)

Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas.

Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid.



4. Hukum Menyentuh dan Membaca Al-Quran di HP tanpa Wudhu

Alhamdulillahi wahdah was shalatu was salamu ‘ala man la nabiyya ba’dah, amma ba’du,

HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.

Allahu a’lam

Demikian jawaban Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak

Dari situs: Nur Al-Islam



Referensi: https://konsultasisyariah.com/18390-hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar