Batal wudhu menyentuh lawan jenis
Bismillah..
Menyentuh
lawan jenis apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada perbedaan pendapat:
Ada
yang mengatakan membatalkan, baik dengan syahwat atau tidak dan ada yang berpendapat tidak membatalkan asalkan tidak dengan syahwat.
1) Pendapat yang membatalkan wudhu
Ulama madzab yang berpendapat membatalkan wudhu
adalah Imam Syafii. Imam Syafii berpendapat menyentuh bukan mahram baik dengan
syahwat atau tidak tetap membatalkan wudhu.
Adapun
ulama yang mengatakan bahwasanya hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka
berdalil dengan firman Allah:
وَإِنْ
كُنْتُمْ
مَرْضَى
أَوْ
عَلَى
سَفَرٍ
أَوْ
جَاءَ
أَحَدٌ
مِنْكُمْ
مِنَ
الْغَائِطِ
أَوْ
لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ
فَلَمْ
تَجِدُوا
مَاءً
فَتَيَمَّمُوا
صَعِيداً
طَيِّباً
فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ)(المائدة:
من
الآية
Artinya: “Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah
dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
itu.” (Qs. 5: 6)
Di
dalam ayat di atas Allah menyebutkan bahwa diantara sebab wudhu atau tayammum
ketika tidak ada air adalah menyentuh perempuan.
2) Pendapat yang tidak membatalkan
wudhu
Ulama madzab yang berpendapat tidak membatalkan
wudhu adalah Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Imam Hanafi berpendapat tidak
membatalkan wudhu bersentuhan dengan bukan mahram jika tidak menimbulkan reaksi
pada kemaluan (ereksi)
Imam Maliki dan Hambali berpendapat
tidak membatalkan wudhu bersentuhan dengan bukan mahram jika tidak disertai
syahwat
Ulama
yang mengatakan bahwasanya menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu,
maka mereka berdalil dengan hadist:
عَنْ
عَائِشَةَ
أَنَّ
النَّبِيَّ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَبَّلَ
بَعْضَ
نِسَائِهِ
ثُمَّ
خَرَجَ
إِلَى
الصَّلَاةِ
وَلَمْ
يَتَوَضَّأْ
Artinya:
“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat berjama’ah dan tidak
berwudhu.” (HR. At-Tirmidzy dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh
Al-Albany)
Selain
itu berpegang dengan hadis sbb:
1.
Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak
membatalkan wudhu.
2.
Maksud dari ayat di atas ( أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ)
= menyentuh perempuan adalah jimak, sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas (LihatTafsir
Ath-Thabary 8/389-390, tafsir Surat An-Nisa: 43).3. Dan di dalam beberapa
ayat Al-Quran Allah menggunakan kata “menyentuh” untuk mengungkapkan kata
“jimak”, yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran. Sebagaimana
firman Allah dalam ayat yang lain:لَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
إِنْ
طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ
مَا
لَمْ
تَمَسُّوهُنَّ
أَوْ
تَفْرِضُوا
لَهُنَّ
فَرِيضَةً
)(البقرة:
من
الآية236)
Artinya:
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka (berjimak) dan sebelum kamu
menentukan maharnya.”Allah juga berfirman:فَمَنْ
لَمْ
يَجِدْ
فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ
مِنْ
قَبْلِ
أَنْ
يَتَمَاسَّا
)(المجادلة:
من
الآية4
Artinya: “Barangsiapa
yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya saling menyentuh (berjimak).”Maksud menyentuh
pada kedua ayat di atas adalah berjimak .
4.
Tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh
kulit lawan jenis.. Barangsiapa memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih
berdasarkan ilmu dan dalil. Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam
masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan.Wallahu a’lam.
Bagaimana sikap kita?
Lebih baiknya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian atau cari aman, yaitu tetap berwudhu jika menyentuh kulit bukan mahram, selain itu di Indonesia banyak menganut Madzab Syafii dalam hal ini. Wallahu 'alam
Bagaimana sikap kita?
Lebih baiknya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian atau cari aman, yaitu tetap berwudhu jika menyentuh kulit bukan mahram, selain itu di Indonesia banyak menganut Madzab Syafii dalam hal ini. Wallahu 'alam
Sumber
dalil: KonsultasiSyariah.com
http://arijayanti.weebly.com/
https://suntreembeling.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar