Ucapan Selamat Natal
Menurut Madzhab Syafi’i
·
Asy-Syarbini (wafat
977 H) -rahimahullah-,
salah seorang ulama besar Madzhab Syafi’i mengatakan:
“Dan diberi
hukuman ta’zir*, seorang yang
mengikuti orang-orang kafir dalam merayakan hari raya mereka. Begitu pula orang
yang memberikan ucapan selamat kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya” (Mughnil Muhtaj, Asy-Syarbini, 5/526).
Hal senada juga
disebutkan dalam banyak kitab syafi’iyyah lainnya, diantaranya: Al-Iqna’ fi
halli Alfazhi Abi Syuja’ (2/526), Asnal Matholib (4/162),Tuhfatul Muhtaj (9/181), Hasyiata Qolyubi wa Amiroh (4/206), Annajmul Wahhaj (9/244).
Bahkan lebih tegas
lagi Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 982 H) -rahimahullah- mengatakan: “Kemudian aku lihat ada sebagian para imam kami
yangmuta’akhirin telah menyebutkan
keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan, dia mengatakan:
‘Diantara bid’ah yang
paling buruk adalah tindakan kaum
muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya – hari raya mereka, dengan
menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan
menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak
memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi -shallallahu alaihi
wasallam- telah bersabda: Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka‘.
Bahkan Ibnul Hajj
mengatakan: ‘Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang nasrani
apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan
mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan
tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan
wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut'” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami, 4/239).
Mungkin sebagian dari
mereka beranggapan bahwa dengan mengucapkan selamat untuk hari raya mereka akan
menjadikan mereka tertarik untuk masuk Islam. Tapi tidakkah mereka mengingat
Firman Allah ta’ala (yang artinya):
“Kaum Yahudi dan Kaum
Nasrani TIDAK AKAN rela kepadamu, hingga kamu mengikuti agama mereka“. (QS. Al Baqoroh: 120).
Begitu pula firmanNya
(yang artinya):
“Orang-orang kafir akan
TERUS memerangi kalian hingga mereka menjadikan kalian keluar dari agama kalian” (QS. Al Baqoroh: 217).
Jika mereka ingin umat
lain masuk Islam, maka hendaklah mereka mendakwahi mereka dengan sesuatu yang
dibenarkan oleh syariat, misalnya dengan akhlak mulia dan dakwah yang penuh
hikmah. Ingatlah tujuan yang mulia haruslah ditempuh dengan jalan yang mulia
pula. Wallohu
a’lam.
*) ta’zir adalah hukuman yang diberikan waliyul amr
dalam rangka untuk memberi efek jera, terhadap perbuatan yang melanggar syariat
namun tidak ditentukan hukuman dan kafarah-nya dari syariat, karena melihat
adanya maslahah, dan jenis hukumannya ditentukan berdasarkan ijtihad hakim.
—
Penulis: Ust. Musyafa
Ad Darini, Lc., MA.
Sumber: Muslim.Or.Id
Kesimpulan:
Berdasar uraian di atas dan juga berdasar kebanyakan pendapat ulama bahwa hukum mengucapkan selamat natal atau hari raya lain selain muslim adalah kharam, oleh karena itu sebaiknya kita menghindari hal ini, dan bisa dijelaskan dengan baik-baik kepada teman kita yang non muslim karena memang syariat islam seperti ini jadi walaupun tidak mengucapkan bukan berarti membenci mereka dan hal tersebut jangan sampai menjadi teman kita yang non muslim salah paham dan berpikiran yang buruk tentang islam,
Wallahu 'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar