Bismillah..
Apa hukum memakan daging anjing ? halal atau haram?
yang pasti di Al quran tidak ada yang menyebutkan haramnya daging anjing, yang menjadi sandaran adalah hadits sbb:
Apa hukum memakan daging anjing ? halal atau haram?
yang pasti di Al quran tidak ada yang menyebutkan haramnya daging anjing, yang menjadi sandaran adalah hadits sbb:
Dari Abi Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka
cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279,
90).
Dari Abi Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah
dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan
salahsatunya dengan tanah." (HR
Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Tapi dari hadis tsb tidak dikatakan
tentang najisnya daging anjing, cuma membahas najisnya air liur anjing. Jadi
dalam penetapan najisnya badan anjing masih menjadi perbedaan pendapat para
ulama 4 madzab:
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini sebagaimana yang
kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1
halaman 63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya
tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan
umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga
atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya
anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu
wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya)
yang dianggap najis.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Seperti sudah disebutkan di atas,
nazhab ini mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air
liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah
dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah
tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan
mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul
Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
c. Mazhab As-Syafi`iyah dan
Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan
bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu
hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan
anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan
mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab
ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing
hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka
badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh
itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Bagaimana sikap kita?
Alangkah baiknya dalam menyikapi masalah khilafiyah (perbedaan pendapat), kita mengambil langkah kehati-hatian atau cari aman yaitu dengan tidak memakan daging anjing...wallahu 'alam
Alangkah baiknya dalam menyikapi masalah khilafiyah (perbedaan pendapat), kita mengambil langkah kehati-hatian atau cari aman yaitu dengan tidak memakan daging anjing...wallahu 'alam
Sumber hadis dan pendapat: http://www.eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar