Jumat, 30 Januari 2015

Hukum foto selfie

 Apa hukum foto selfie?

 Bismillah..
 Masalah ini adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing.
 1. Pendapat pertama adalah Haram
 Foto orang, foto selfie, foto wajah atau apapun namanya dianalogikan atau disamakan dengan menggambar makhluk bernyanya, sedang hukum menggambar makhluk bernywa adalah haram berdasar hadis sbb:
 Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
 “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)
 Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا
 “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
 Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370)


 2. Pendapat kedua adalah Boleh-boleh saja
 Alasan yang mereka gunakan:
 Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.
 Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah-[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).
 Lalu apa sikap kita?? jika mengambil pendapat ke dua dan kita harus memajang foto profi kita ke media jejaring sosial atau lainnya maka carilah foro yang baik dan sopan serta tidak membuka aurat.
 Terkait soal foto selfie,yang perlu diperhatikan adalah niat dari membuat foto selfie tersebut dan untuk tujuan apa?,karena jika tujuannya tidak benar maka foto selfie bisa menjadi terlarang.Misalnya karena alasan pamer wajah, pamer aurat,ataupun sekedar untuk nafsu belaka.

 Wallahualam...

Sumber: http://rumaysho.com/ dan berbagai blog islami

1 komentar:

  1. https://m.facebook.com/notes/khusnul-muslimah/hukum-gambar-bernyawa-dan-hukum-foto-hasil-kamera/208059999221247/

    Coba dilihat2 khi. Dr pendapatnya Ibnu baz, salih Al Fauzan dll

    BalasHapus