Apa hukum foto selfie?
Bismillah..
Masalah ini adalah
masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena
itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena
perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing.
1. Pendapat pertama
adalah Haram
Foto orang, foto
selfie, foto wajah atau apapun namanya dianalogikan atau disamakan dengan
menggambar makhluk bernyanya, sedang hukum menggambar makhluk bernywa adalah
haram berdasar hadis sbb:
Dari ‘Abdullah bin
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ
هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ
لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka
yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada
mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan
Muslim no. 5535)
Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً
عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا
الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا
“Barangsiapa yang
membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang
ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359
dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang
memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh
saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang
lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370)
2. Pendapat kedua
adalah Boleh-boleh saja
Alasan yang mereka
gunakan:
Foto dari kamera
bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang
terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar
ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang
nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera
ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di
cermin.
Alasan kedua ini
disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah-[2], yang di
masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar
Saudi Arabia).
Lalu apa sikap kita??
jika mengambil pendapat ke dua dan kita harus memajang foto profi kita ke media
jejaring sosial atau lainnya maka carilah foro yang baik dan sopan serta tidak
membuka aurat.
Terkait soal foto
selfie,yang perlu diperhatikan adalah niat dari membuat foto selfie tersebut
dan untuk tujuan apa?,karena jika tujuannya tidak benar maka foto selfie bisa
menjadi terlarang.Misalnya karena alasan pamer wajah, pamer aurat,ataupun
sekedar untuk nafsu belaka.
Wallahualam...
Sumber: http://rumaysho.com/ dan berbagai blog islami
https://m.facebook.com/notes/khusnul-muslimah/hukum-gambar-bernyawa-dan-hukum-foto-hasil-kamera/208059999221247/
BalasHapusCoba dilihat2 khi. Dr pendapatnya Ibnu baz, salih Al Fauzan dll