Selasa, 03 Februari 2015

Hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom

Hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom

Mengenai bagaimana hukum berboncengan antara non mahrom, berikut saya ambil dari situs tanya jawab dari http://www.curahanhatibunda.com/
Pertanyaan :
Seringkali saya mengalami hal seperti yang saya kutipkan diatas “Memberi Tumpangan Kendaraan Kepada Wanita Non Muhrim ?” Nah sebenarnya apa yang mau coba saya publish adalah mengenai bagaimana sih pandangan menurut syariat islam tentang hal tersebut ?
Jawab :
Pandangan ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW : “Takutlah bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaanNya, tidak akan bersunyi-sunyi (berduaan) seorang lelaki dengan seorang perempuan kecuali akan masuk syaithan diantara keduanya. Sesungguhnya seorang lelaki berhimpitan dengan babi yang penuh debu yang hitam dan bau lebih baik baginya daripada pundaknya berhimpit dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya”.
Jadi kesimpulan dalam pandangan yang pertama sebagai muslim kita HARAM berduaan dengan wanita Non Muhrim apapun alasannya.

Pergaulan antara laki2 dan perempuan dalam islam pada dasarnya adalah terpisah, akan tetapi hal-hal yang hukum syara’ yang memperbolehkan mereka untuk misalnya dalam perdangangan, pendidikan, dll. mengenai boncengan antara selain muhrimnya itu tidak diperbolehkan syara’. Adapun dalil yang melarang hal selain dalil yang anda sebutkan diatas antara lain:
Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
Kemudian mengenai pertanyaan saudara ketika ada teman kerja yang bukan muhrim meminta tolong untuk dibonceng, hal itu bukan merupakan sebuah sebab/illat yang memperbolehkan anda untuk memboncengnya. untuk itu anda dapat menjelaskan kepada teman kantor anda mengenai hukum Islam mengenai boncengan antara nonmuhrim
 Hukum seperti ini tetap berlaku kapan dan dimanapun berada, dan tidak ada pengecualian, kecuali bila ada hal yang darurat atau ada hajat.
Darurat adalah satu kondisi dimana seseorang dihadapkan pada satu pilihan yang jika tidak dia penuhi pilihan itu, maka yang terjadi adalah al-halak (kebinasaan, kematian, kehancuran), baik al-halak itu terkait dengan al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-aql (akal), al-nasab (nasab) dan al-mal (harta) seseorang. Sebagian ulama menambahkan satu hal lagi, yaitu al-irdh (harga diri dan kehormatan).
Kembali kepada pertanyaan anda, apabila anda tidak membonceng teman anda itu tidak akan menyebabkan al halak, karena teman anda bisa saja pulang boncengan dengan teman perempuan sekantor atau naik angkot dll. Memang untuk menjelaskan kepada teman anda itu memang sulit tapi hal itu anda lakukan untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatannya. Sebelumnya.
http://www.curahanhatibunda.com/

2 komentar: